Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO. Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akhirnya menerima berkas pendaftaran kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu sebagai bakal calon bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama wakilnya Mahmud Efendi. Sebelumnya, pendaftaran Masinton-Mahmud dinilai dipersulit KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tapteng Sarma Hutajulu mengatakan, pendaftaran Masinton-Mahmud sempat tersendat sebelum akhirnya diterima KPU Tapteng pada 14 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sarma, tiga komisioner menolak menandatangani Berita Acara Pendaftaran tanpa alasan jelas. Bahkan, lanjut Sarma, KPU menawarkan model berita acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Sontak tim Masinton-Mahmud menolak. Berita acara diteken setelah berdebat selama enam jam dan konsultasi ke KPU Sumatera Utara.
“Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya mereka membuat Berita Acara dan sudah kami terima,” jelas Sarma saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Setember 2024.
Sarma mengatakan, permohonan ini dilayangkan karena pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapteng mendaftar pemilihan bupati. Sehingga, kata Sarma, PDIP meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu karena seringkali melakukan tindakan di luar hukum.
Sarma tidak mengetahui alasan KPU menolak menerima langsung pasangan Masinton-Mahmud. Padahal, kata dia, pasangan ini sudah melengkapi semua persyaratan dan memperoleh cukup kursi untuk dicalonkan.
Penolakan akhir pekan kemarin bukan yang pertama. Masinton-Mahmud sempat ditolak mendaftar pada 4 September 2024 lalu ketika KPU memperpanjang pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal.
Sarma mengatakan, awalnya mereka hendak mendaftar tapi pihaknya tidak bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Akhirnya mereka berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapteng untuk mendaftar secara manual.
“Tapi ketika kami mau mendaftarkan secara manual, KPU Tapanuli Tengah tidak bersedia menerima dan juga tidak bersedia membuat Berita Acara penolakan pendaftaran,” kata Sarma.
Padahal, kata Sarma, saat itu perolehan suara PDIP cukup untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Nomor 60/PUU-XXII/2024. Bahkan, perolehan suara Masinton-Mahmud lebih dari cukup setelah Partai Buruh bergabung.
Masinton juga sempat marah ke KPU saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September lalu. Anggota Komisi XI ini memprotes KPU RI lantaran KPU Tapteng tidak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan karena terkendala akses Silon. Ia juga mengaku tak mendapatkan berita acara penolakan pendaftaran.
KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal. Kabupaten Tapteng adalah satu dari 41 daerah yang memiliki calon tunggal setelah batas penutupan pendaftaran 29 Agustus 2024.
KPU kembali membuka pendaftaran pada 12-14 September untuk daerah calon tunggal. Di samping itu, KPU RI mengubah syarat partai politik boleh menggeser dukungan untuk pasangan lain dengan hanya melayangkan surat pemberitahuan. Sebelumnya, KPU mewajibkan parpol mendapat persetujuan tertulis dari koalisi lama jika ingin mengusung pasangan lain.
Status dokumen diterima KPU
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, status dokumen pencalonan Masinton-Mahmud sudah diterima.
"Calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, partai pengusul PDI Perjuangan dan Partai Buruh, status dokumen pencalonan diterima," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 16 September 2024, dikutip dari Antara.
Meski begitu, KPU membuka kembali pendaftaran pada 11-14 dan 16 September 2024 untuk daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Pendaftaran ini dibuka setelah KPU dicecar Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Adapun keputusan akhir mengenai kelolosan Masinton-Mahmud sebagai calon akan diumumkan pada 22 September 2024 bersamaan dengan penetapan di 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024.
Saat ini, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan bagi para calon yang baru mendaftar.
"Enam KPU kabupaten tersebut kini sedang melakukan penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang diterima kembali tersebut dan pemeriksaan kesehatan atas pasangan calon yang didaftarkan tersebut," jelas Idham.