Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Membedah Sistem Demokrasi Terpimpin di Era Soekarno Gantikan Demokrasi Liberal

Disebut Demokrasi Terpimpin, yang menggusur Demokrasi Liberal, berciri demokrasi saat itu yang mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno.

11 November 2022 | 17.18 WIB

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, 10 Juli 2019. (Dok. MPR)
Perbesar
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka 60 Tahun Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang diselenggarakan Forum Musyawarah Kebangsaan Gerakan Pemantapan Pancasila di Jakarta, 10 Juli 2019. (Dok. MPR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Indonesia resmi berganti dari Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Apa itu Demokrasi Terpimpin?  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari perpusnas.go.id, Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Soekarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.

Kembali ke UUD 1945 

Mengutip dari p2k.unkris.ac.id, masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno supaya Undang-Undang yang dipakai sebagai menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan babak konstituante. 

Baca juga : Ini Alasan Setiap 10 November Diperingati sebagai Hari Pahlawan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai tindak lanjut usulannya, disediakan pemungutan suara yang didampingi oleh seluruh babak konstituante. Pemungutan suara ini diterapkan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa:

1. 269 orang setuju kembali ke UUD 1945

2. 119 orang tak setuju kembali ke UUD 1945 

Melihat dari hasil voting, usulan sebagai kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya babak konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 babak, seperti yang sudah diputuskan pada pasal 137 UUDS 1950.

Dekrit Presiden 

Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang dinamakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Inti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950

3. Pembubaran Konstituante 

Demokrasi Terpimpin berjalan berdasarkan Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965. Dekret ini berbunyi:

”Demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin di antaranya...
 

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin

Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini ciri-ciri Demokrasi Terpimpin, diantaranya:

1. Kekuasaan di Tangan Presiden

Sistem demokrasi terpimpin menganut asas presidensil. Asas ini mengedepankan presiden sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Peran wakil rakyat menjadi berkurang di sistem ini. 

2. Sistem Partai Memudar

Keberadaan partai-partai politik pada masa demokrasi terpimpin tidak bertujuan untuk mempersiapkan diri untuk mengisi jabatan pemerintahan, melainkan untuk menjadi elemen penopang dalam proses pemerintahan lembaga kepresidenan. Peran partai politik hanya akan selaras dengan keputusan presiden tanpa adanya inovasi dalam pergerakan pemerintahan.

3. Dibentuk Poros Nasakom

Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Ini merupakan penyatuan ide Soekarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.

4. Peran Serta ABRI dalam Politik

Saat Demokrasi Terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.

5. Kebebasan Pers Dilarang

Pada masa pemerintahan Demokrasi Terpimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers, siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.

6. Berlaku Politik Mercusuar

Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis. 

Namun, Demokrasi Terpimpin era Presiden Soekarno tak berjalan lama di Indonesia. Saat pemerintahan berganti ke tangan Soeharto, sistem demokrasi diubah menjadi demokrasi Pancasila hingga pada era reformasi. 

RINDI ARISKA
Baca juga : Kisah Presiden Soekarno Bertemu John F Kennedy di Amerika Serikat Setelah 4 Bulan Dilantik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus