Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Jilbab hingga Jenggot untuk ASN

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian ASN. "Tidak ada larangan, hanya kerapian saja."

14 Desember 2018 | 13.08 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Dalam Negeri. Instruksi itu mengatur mulai jenggot, celana panjang, hingga jilbab. "Iya memang ada instruksi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar dihubungi pada Jumat, 14 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam instruksinya, Menteri Tjahjo memerintahkan ASN laki-laki untuk berambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni. ASN lelaki juga harus menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot. Celana panjang harus sampai ke mata kaki.

Untuk ASN perempuan, Menteri Tjahjo memerintahkan agar mereka berambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang berhijab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbabnya pun harus tanpa motif.

Tjahjo juga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri memberikan sanksi kepada ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar instruksi yang didasarkan pada Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu.

Bachtiar mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. "Tidak ada larangan, hanya kerapian saja." Meski demikian, dia mengatakan kementeriannya akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus