Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Hukum Bantah Presiden Prabowo Minta Percepat Pengesahan RUU TNI

Supratman menyebut hal itu bukan usulan Prabowo melainkan perumusan revisi UU TNI berasal dari DPR RI sejak periode sebelumnya.

19 Maret 2025 | 08.06 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny  Ermawan dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau UU TNI. Supratman menegaskan bahwa inisiatif perumusan RUU TNI berasal dari DPR RI sejak periode sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata dia saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam revisi kali ini, DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Ihwal jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh personel TNI aktif, Supratman menyebut totalnya ada 14 instansi. 

"Ada 14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," ujarnya.

Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Adapun Supratman mengatakan saat ini pembahasan pada tingkat kesatu atau tingkat komisi DPR terkait poin-poin dalam RUU TNI tersebut sudah rampung. Menurut dia, tiga pasal yang dibahas sama-sama mengatur soal tugas dan  fungsi pokok TNI yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan.

Dia menekankan, revisi UU TNI yang dilakukan tidak bertujuan untuk membangkitkan kembali dwifungsi militer. “Soal kekhawatiran menyangkut dwifungsi abri itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi sudah menyetujui untuk membawa revisi UU TNI dilanjutkan ke rapat paripurna meski masing-masing memberikan catatan. Meski begitu, belum ada kepastian kapan pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Sebelumnya, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "Tapi kabarnya ada penundaan masa reses, sehingga nanti kita lihat," kata Dave ditemui seusai rapat.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus