Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.

5 November 2024 | 15.55 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan kondisi ketika kantornya digeledah polisi terkait penyelidikan kasus judi online pada Jumat, 1 November 2024. Di hadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Meutya menyebut kejadian ini sebagai pil pahit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi, di dalam itu juga suasananya mencekam pasti, karena kemarin juga kepolisian itu datang jumlahnya cukup banyak, 40 sampai 50 orang," kata eks Ketua Komisi I DPR periode 2019-2024 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meutya menyatakan, Komdigi berkomitmen untuk terbuka dalam mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawainya. Meskipun terpisah dengan Kapolri, kata dia, Kementerian Komdigi akan terbuka dengan seluruh upaya pengembangan penyidikan.

"Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya," tuturnya. 

Dia menambahkan, seluruh pegawai Kemkomdigi sudah diperintahkan agar mendukung aparat hukum dalam proses penyidikan. Kementerian juga sudah menonaktifkan 11 pegawai yang terlibat.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, 11 orang pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada Jumat, 1 November 2024. 

Dia menyebut, pegawai Kementerian Komdigi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan agar tidak memblokir situs judi online. "Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada Kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Trunoyudo. 

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus