Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Telusuri Donatur Muslim Cyber Army
PENANGKAPAN enam anggota Muslim Cyber Army (MCA) memberi petunjuk kepada polisi tentang dugaan keterlibatan penyandang dana kelompok tersebut. Indikasi awalnya adalah cara kerja mereka dalam menyebarkan kabar bohong di media sosial begitu rapi. "Cara kerja mereka terstruktur dan sistematis," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Fadil Imran, Rabu pekan lalu.
Enam orang ini adalah anggota inti MCA yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp "The Family MCA". Mereka yang merancang isu bohong apa yang akan disebarkan ke masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap mereka di enam kota secara serentak pada Senin pekan lalu.
Polisi menangkap sedikitnya 14 anggota kelompok ini sejak pertengahan tahun lalu. Pada awal Februari lalu, menurut Fadil, kelompok ini menggoreng isu penyerangan ulama oleh orang gila di beberapa daerah di Jawa Barat. Mereka membuat pesan berantai lewat Facebook atau pesan instan seperti WhatsApp yang menyebutkan bahwa orang-orang gila ini dibayar oleh Partai Komunis Indonesia untuk menyerang ulama.
Berdasarkan pengamatan tim cyber Mabes Polri, penyebaran isu penyerangan ulama oleh orang gila sangat masif di beberapa wilayah. Polisi mendapat laporan beberapa orang dengan gangguan jiwa menjadi korban pengeroyokan oleh masyarakat yang terprovokasi oleh kabar bohong tersebut. "Makanya kami juga sedang mendalami penyandang dana kelompok ini," ujarnya.
Polisi kini tengah memburu tiga anggota The Family MCA yang kabur. Salah satunya terlacak merupakan pekerja di Korea Selatan.
Keluarga Cyber Army
POLISI menyebut jaringan Muslim Cyber Army bekerja secara terstruktur. Berikut ini kelompok itu.
1. The Family MCA
» Anggota 9 orang (6 sudah tertangkap, 3 lainnya buron):
» Muhammad Luth, 40 tahun (koordinator)
» Riski Suraya Darma, 35 tahun (pembuat virus)
» Ramdani Saputra, 39 tahun (pembuat virus dan ikut di grup sniper team)
» Yuspiadin, 25 tahun (pembuat konten berita bohong)
» Rony Sutrisno, 40 tahun (pembuat konten berita bohong)
» Tara Arsih Wijayani, 40 tahun (yang menyebarkan konten)
2. Cyber Moeslim Defeat Hoax
» Anggota 145 orang.
» Menyebarkan berita yang sudah disiapkan Family MCA agar disebarkan ke grup yang lebih kecil.
3. Sniper Team
» Anggota 117 orang.
» Bertugas menyerang akun lawan. Caranya mengebom musuh dengan tautan berita berisi virus atau melaporkan lawan sebagai akun palsu agar ditutup Facebook.
Bekas Anggota Staf Basuki Masuk PSI
ANGGOTA staf khusus Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nama Sunny muncul dalam surat keputusan struktur kepengurusan PSI yang diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, yang beredar pekan lalu.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni merasa heran banyak yang mempersoalkan nama Sunny beberapa hari terakhir. Sebab, nama Sunny, menurut dia, sudah lama masuk struktur pengurusan. Menteri Yasonna bahkan meneken surat keputusan struktur kepengurusan PSI itu pada September tahun lalu. "Saya menduga banyak orang yang mulai khawatir terhadap keberadaan PSI," kata Raja Juli.
Sunny Tanuwidjaja pernah terseret dalam perkara dugaan suap pembahasan rancangan peraturan pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Namanya muncul dalam sidang mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, terdakwa kasus ini. Sunny disebut beberapa kali berkoordinasi dengan Sanusi terkait dengan pengesahan aturan itu. Sunny bolak-balik membantah terlibat perkara ini.
Deputi KPK Gantikan Budi Waseso
PRESIDEN Joko Widodo melantik Inspektur Jenderal Heru Winarko menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional menggantikan Komisaris Jenderal Budi Waseso yang memasuki masa pensiun pada Kamis pekan lalu. "Saya sudah menyiapkan beberapa langkah kerja," kata pria yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Heru mengatakan bakal mengadopsi kebijakan KPK di BNN seperti permintaan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, pola kerja BNN dan KPK tidak jauh berbeda. "Di BNN ada pencegahan sama seperti di KPK. Ini yang akan kami coba," ujarnya. Saat pelantikan, Presiden Joko Widodo memang meminta Heru menerapkan tata kelola organisasi yang baik di BNN.
Heru adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985 yang banyak berkecimpung di bidang reserse. Dia menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 15 Oktober 2015. Ia juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Lampung.
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tertangkap menerima Suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra pada Rabu pekan lalu. Penyidik juga menangkap Asrun, mantan Wali Kota Kendari yang juga bapak kandung Adriatma.
Mereka diduga menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, yang merupakan pemenang tender proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kendari. "Kami menduga ada perusahaan lain yang diminta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis pekan lalu.
Dugaan itu muncul karena suap tersebut ditengarai digunakan untuk membiayai kampanye Asrun, yang saat ini menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara. "Permintaan uang karena biaya politik semakin tinggi," ujar Basaria. Setelah penangkapan, baik Adriatma maupun Asrun belum bersedia menjelaskan kasusnya kepada media.
Basuki Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menggelar sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pada Senin pekan lalu. Basuki adalah terpidana kasus penistaan agama. Ia dihukum dua tahun penjara karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 diartikan sebagai penistaan terhadap agama.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan ada dua alasan kenapa Basuki mengajukan permohonan peninjauan kembali. Salah satunya kubu Basuki melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara. "Basuki menganggap kekhilafan hakim berdampak pada vonis," kata Jootje. Kubu Basuki mendaftarkan permohonan peninjauan kembali pada 2 Februari lalu.
Sidang ini menyedot perhatian Persaudaraan Alumni 212, kelompok gerakan aksi 2 Desember 2016 yang menuntut Basuki dipenjara ketika itu. Ratusan anggota 212 datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari itu. Mereka menuntut hakim menolak permohonan peninjauan kembali tersebut. Basuki tak hadir dalam sidang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo