Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen PSI Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng setelah Kaesang Batal Maju

Ahmad Luthfi mengatakan Kaesang tidak jadi diusung pada Pilgub Jateng karena pertimbangan politik.

26 Agustus 2024 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni (kanan) menyerahkan surat dukungan kepada bakal calon gubernur Ahmad Luthfi (kiri) yang akan berpasangan dengan bakal calon wakil gubernur Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jateng di Semarang, Minggu (25/8/2024) malam. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan surat dukungan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada pemilihan gubernur Jawa Tengah setelah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep batal maju di Pilgub Jateng 2024.

Surat dukungan itu diserahkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni kepada Ahmad Luthfi di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Tengah di Semarang pada Ahad malam, 25 Agustus 2024.

Raja Juli Antoni menyerahkan dukungan penuh PSI kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. “Di pundak mereka akan dititipkan Jawa Tengah untuk menjadi benar-benar sejahtera dan bahagia,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan Luthfi-Yasin bukan hanya gubernur dan wakil gubernur yang bekerja di media sosial. “Luthfi-Yasin harus benar-benar menjadi gubernur yang bekerja konkret untuk menyejahterakan (rakyat) Jawa Tengah,” katanya.

Ahmad Luthfi mengucapkan terima kasih dan siap mengemban amanat sebagai calon gubernur bersama calon wakil gubernur Taj Yasin. “Doakan kami selalu amanah, bermanfaat untuk masyarakat Jawa Tengah yang lebih baik,” tuturnya.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin juga telah mengantongi dukungan dari Partai Gerindra untuk maju pada Pilgub Jateng 2024. Partai Gerindra memperoleh 17 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Jateng pada Pemilu 2024, sedangkan PSI memperoleh dua kursi.

Kata Ahmad Luthfi Soal Kaesang Tak Maju di Pilgub Jateng

Sebelumnya, Ahmad Luthfi mengatakan Kaesang tidak jadi diusung pada Pilgub Jateng karena pertimbangan politik.

“Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai, artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung,” kata Luthfi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2024.

Luthfi tidak menjelaskan dengan rinci dinamika apa yang terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM hingga akhirnya putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tidak diusung menjadi bakal calon wakil gubernur Jateng.

Meski demikian, Luthfi mengaku siap jika harus dipasangkan dengan siapa pun, termasuk Taj Yasin Maimoen. Menurut dia, Taj Yasin merupakan sosok yang berpengaruh di Jateng. Dia berharap pengaruh Taj Yasin dapat memudahkan dirinya meraup suara di Pilgub Jateng.

“Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan wilayah Jawa Tengah,” kata dia.

Kaesang sempat dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Jateng. Namun, setelah Partai Golkar mengusung Ridwan Kamil menjadi bakal calon gubernur Jakarta, kesempatan Kaesang bertarung di Jakarta pun tertutup.

Isu kembali berkembang bahwa suami Erina Gudono itu akan maju di Pilgub Jateng. Hal tersebut dinilai paling mungkin terjadi mengingat Kaesang memiliki elektabilitas cukup baik di Jateng. 

Setelah beragam gelombang isu itu, KIM akhirnya memilih mengusung bakal pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk bertarung di Pilgub Jateng.

Pilihan editor: Saat Surya Paloh Bilang Nasdem Dukung Prabowo-Gibran Tanpa Minta Jatah Menteri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus