Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

P2G Minta Naskah Akademik RUU Sisdiknas Lebih Ilmiah dan Komprehensif

P2G menilai naskah akademik RUU Sisdiknas kurang ilmiah karena hanya berdasarkan satu kajian saja.

14 Maret 2022 | 09.27 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)
Perbesar
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik naskah akademik Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan dibahas oleh DPR dengan pemerintah. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai naskah tersebut sangat lemah karena hanya merujuk satu riset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Iman menyatakan naskah itu dibuat hanya berdasarkan riset satu lembaga saja. Akibatnya, persoalan kurikulum nasional juga tidak tercakup lebih jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"P2G ingin uraian Nasmik RUU Sisdiknas sebagai landasan akademis dibuat lebih ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Misal mengenai penjelasan tentang kurikulum, dalam Nasmik hanya menguraikan Kurikulum 2013," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.

Padahal, menurut dia, Kurikulum 2013 telah direvisi pemerintah melalui Kurikulum Merdeka yang telah diluncurkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Februari 2022. Iman menekankan, tidak satupun ditemukan uraian mengenai Kurikulum Merdeka dalam Nasmik RUU Sisdiknas itu.

"Kurikulum Prototipe dan Kurikulum Merdeka, padahal kurikulum tersebut sudah diimplementasikan sekarang, bahkan target Kemdikbudristek memberlakukannya di setiap sekolah secara nasional pada 2024," ucapnya.

Iman menambahkan, naskah akademi revisi UU Sisdiknas tersebut tidak berkorelasi dengan perubahan kurikulum. Akibatnya, persoalan ini membuat para guru atau tenaga pendidikan kebingunan.

"Kemudian istilah kerangka kurikulum yang dikutip berasal dari paper panelis di Afrika tahun 2007. Jelas tidak kontekstual dan ketinggalan zaman," kata dia.

Kacaunya naskah akademik itu, menurut Iman, berimbas kepada draft RUU Sisdiknas. Contohnya adalah pelajaran Sejarah yang tak masuk dalam muatan wajib dan mata pelajaran wajib dalam struktur kurikulum nasional.

"Pasal 93 mesti direvisi. Masa Bahasa Asing masuk muatan wajib, pelajaran Sejarah tidak, hanya dijadikan pelajaran pilihan, ini kan aneh," kata Iman.

Sebelumnya kritik terhadap RUU Sisdiknas dari Aliansi Penyelnggara Pendidikan. Mereka menilai pemerintah tampak tergesa-gesa mengajukan revisi ini sehingga tak mengkaji persoalan substansial. DPR menyatakan revisi ini akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada Mei 2022.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus