Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa siang ini, 20 September 2022. Dia meminta tunjangan profesi bagi guru dan dosen tidak dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Guru dan dosen itu sangat tidak nyaman rencana penghapusan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Unifah menyebut tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. "Itu kan dignity yang namanya harkat dan martabat yang namanya profesi itu. Jadi guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," ujarnya.
Saat ditanya tentang respons Jokowi, Unifah hanya menyebut kepala negara merespons permintaannya dengan baik. "Sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen, itu sih yang membuat saya kayaknya sekarang lebih berbinar-binar ya wajahnya," ujarnya.
Saat ini, RUU Sisdiknas yang sedang bergulir jadi kontroversi karena ada sejumlah aturan yang menuai kritik. Salah satunya karena klausul mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantim di dalamnya.
Ganti Skema
Akan tetapi, Kementerian Pendidikan telah memberi penjelasan mengenai hal ini. Kementerian mengakui tidak memakai istilah tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas, seperti yang tertera dalam UU Guru dan Dosen. Istilah tersebut diganti dengan penghasilan atau pengupahan bagi pendidik.
Meski berganti skema, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Iwan Syahril memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga pensiun. Tunjangan diberikan selama memenuhi ketentuan undang-undang.
RUU Sisdiknas, kata dia, merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
"Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 30 Agustus 2022.
RUU ini, kata Iwan, juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.