Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebenarnya tak relevan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia sekarang.
Kembalinya GBHN ini berimplikasi pada keharusan presiden bertanggung jawab terhadap MPR. Menurut Feri, agenda MPR ini tampak seperti upaya partai-partai untuk mengendalikan presiden.
"Sekarang sistem presidensial, tapi yang mau berkuasa ketua-ketua partai. Mungkin caranya dengan MPR, dengan merumuskan GBHN. Dengan begitu ada cara mengendalikan presiden," kata Feri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Feri menjelaskan, keberadaan haluan negara membuat tanggung jawab presiden menjadi ganda. Dualisme kontrol dilakukan oleh MPR melalui GBHN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Undang-undang.
Feri menilai hal ini aneh, sebab pada dasarnya MPR juga berisi perwakilan partai-partai politik yang duduk di DPR.
Anggapan senada juga dilontarkan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi. Veri mengatakan keinginan partai menghidupkan GBHN menguatkan anggapan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ingin mengatur Presiden Joko Widodo.
PDIP merupakan partai yang mengusulkan kembalinya GBHN. Usulan tersebut juga menjadi salah satu rekomendasi Kongres V PDIP yang digelar di Bali pekan lalu.
"Ini bisa juga jadi cerminan bagaimana bayangan kita terhadap Jokowi yang kelihatannya susah diatur. Jadi ada keinginan mengontrol presiden terpilih," kata Veri di lokasi yang sama.
MPR telah merampungkan draf amandemen UUD 1945. Agenda utama yang diklaim akan dilaksanakan ialah mengembalikan kewenangan MPR membentuk haluan negara. Namun, MPR pun mengakui belum ada kesepakatan politik di antara fraksi-fraksi yang ada di parlemen dan Dewan Perwakilan Daerah ihwal pasal-pasal yang akan diubah dari konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini