Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sepakat dengan agenda amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang kini dibahas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Abdul Kadir Karding, kesepakatan partainya hanya pada soal kewenangan MPR menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. "Kami sepakat GBHN saja," kata Karding di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karding menuturkan, agenda ini pun harus disepakati terlebih dulu oleh partai-partai yang ada di parlemen. Dia mengatakan kesepakatan ini krusial agar agenda amandemen terbatas tak meluas, bahkan menjadi bola liar. Sebab, sejumlah pihak khawatir agenda amandemen terbatas itu bakal mengembalikan kewenangan MPR sebagai lembaga superbody.
Menurut Karding, partai-partai sudah sepakat bahwa agenda yang akan dibahas adalah mengaktifkan kembali GBHN. Tujuannya ialah agar ada patokan bersama dalam pembangunan nasional, yang tak melulu berganti setiap terjadi pergantian kepemimpinan.
Hanya saja, kata dia, perlu dibahas lebih lanjut ihwal konsep GBHN yang sesuai dengan perkembangan pesat di era globalisasi ini. "Globalisasi ini salah satu cirinya pergerakannya cepat dan tak menentu, kalau nanti GBHN dipatok dan kita tak sesuai GBHN, nanti implikasi konstitusinya apa. Itu harus dipikirkan," kata dia.
Lebih lanjut, Karding mengatakan rumusan GBHN ini harus dikaji mendalam. Dia menilai kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil juga harus dilibatkan. "Tidak tiba-tiba amandemen, enggak bisa. Harus ada kesepakatan politik," ujarnya.
MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.