Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim jabatan Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya yang saat ini menduduki jabatan Sekretariat Kabinet Merah Putih tak melanggar aturan perundang-undangan. Ia mengatakan, posisi Teddy sebagai Seskab adalah berada di bawa Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesmil dijabat oleh militer aktif. Jadi, setiap kementerian punya undang-undang tersendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," kata Agus di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengenai kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol melalui surat perintah, Agus mengatakan hal itu adalah penyesuaian dengan jabatan yang diemban mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu. Ia mengatakan Seskab setara dengan eselon II dalam konteks jabatan. Hal itulah yang kemudian mendasari Markas Besar TNI untuk memberikan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) kepada Teddy.
Sebelumnya, legislator Komisi bidang Pemerintahan DPR Tubagus Hasanuddin meminta Teddy Indra Wijaya mundur dari dinas kemiliteran usai menjabat sebagai Seskab di pemerintahan Prabowo. Ia mengingatkan posisi Teddy sebagai Seskab tidak sesuai dengan pos jabatan sipil yang tengah diusulkan pemerintah dan TNI di belei Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang TNI. "Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga," kata dia.
Hasanuddin bercerita Istana sempat meminta pendapatnya mengenai rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. Saat itu, ia menyarankan agar Teddy di tempatkan di Sekretariat Militer
Menurut Hasanuddin, ada sejumlah posisi di Sekretariat Militer yang dapat diisi oleh Teddy, misalnya kepala biro umum, kepala biro tanda pangkat, dan kepala biro tanda jasa dan kehormatan. Selain itu, Politikus PDIP itu menyarankan penambahan satu jabatan yaitu kepala biro sekretariat kabinet di bawah Sekretariat Militer agar penempatan Teddy bisa sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.
Adapun 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit aktif menurut usualn revisi UU TNI adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung serta Kelautan dan Perikanan.