Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Paripurna DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

DPR menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.

29 Maret 2022 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna DPR menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dapat disetujui. Peserta rapat pun, menjawabnya, "Setuju."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dalam laporannya mengatakan Komisi I telah melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI dan KASAL.

Bambang menjelaskan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan, sesuai Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nilai perolehan dari kapal eks KRI Teluk Sampit 515 yaitu senilai Rp173 miliar.

Dia menjelaskan, aspek teknis dari penjualan eks KRI tersebut adalah kondisi material kapal rusak berat serta sistem pemesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen anjungan kapal tidak bisa digunakan lagi.

"Dari aspek ekonomis, tidak ekonomis untuk diperbaiki, apabila tidak segera dihapuskan akan terjadi penurunan nilai barang dan mengurangi ketersediaan tempat sandar kapal di dermaga, terdapat potensi penerimaan negara apabila eks KRI dijual," katanya.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Mengajukan Lelang Dua Kapal Perang ke DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus