Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi dua pelawak asal Jawa Timur yang dituduh menyalahgunakan visa di Hong Kong.
"Konsul jenderal kita di Hong Kong sudah mendapat akses kekonsuleran dan bertemu dengan kedua pelawak kita, yang pasti kita akan memberi pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca juga: Kemlu Diminta Klarifikasi Soal Penolakan Abdul Somad di Hong Kong
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu.
Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis. Otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Panitia penyelenggara telah diinterogasi aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.
"Untuk kasus seperti ini pada umumnya hukumannya adalah deportasi. Kami akan mengedepankan ketidaktahuan mereka terhadap hukum setempat dalam pembelaan hukum kami," tutur Iqbal.
Kejadian yang dialami kedua pelawak tersebut, menurut Iqbal, umum terjadi di mana komunitas WNI di Hong Kong sering mengundang pembicara atau pengisi acara dari Indonesia, tanpa memastikan bahwa pihak yang diundang menggunakan visa sesuai peruntukannya.
"Mungkin karena mereka tahunya ke Hong Kong itu bebas visa, sehingga kurang pengetahuan kalau ada visa khusus untuk tujuan komersial," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan bahwa selama ini pemerintah Hong Kong relatif tidak memperhatikan aktivitas yang dilakukan oleh komunitas Indonesia, karena biasanya hanya dilakukan di rumah-rumah dan dalam skala kecil.
Namun, acara hiburan yang akan diisi oleh Cak Yudo dan Cah Percil menjadi perhatian tersendiri bagi otoritas Hong Kong karena diumumkan di media sosial dan ditetapkan tarif.
"Karena ada tarifnya jadi mereka (otoritas Hong Kong) berasumsi bahwa ini kegiatan komersial, apalagi ada pengumpulan massa," kata Iqbal.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat telah membesuk dua pelawak tersebut di penjara Lai Chi Kok pada Rabu lalu dan memastikan keduanya dalam kondisi baik.
KJRI Hong Kong berjanji akan terus mendampingi kedua pelawak Jawa Timur tersebut hingga perkaranya benar-benar tuntas. "Saya berharap hal ini menjadi peristiwa terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI di Hong Kong. Saya juga mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar Tri.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini