Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

LPSK Temui Satgas UGM untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru Besar

LPSK telah mengirim petugas untuk mendalami kasus kekerasan seksual yang menyasar 15 mahasiswa di UGM.

26 April 2025 | 20.16 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. LPSK ingin mendorong kampus memberikan perlindungan terhadap korban maupun saksi kekerasan seksual oleh guru besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto.

Pilihan editor: Bagaimana Sertifikat Halal Terbit untuk Jajanan Anak Mengandung Babi

Wakil Ketua LPSK Antonius Prijadi Soesilo Wibowo mengatakan pimpinan LPSK telah mengirim petugas untuk mendalami kasus kekerasan seksual yang menyasar 15 mahasiswa. Petugas LPSK telah bertemu dengan Satgas PPKS UGM pada 17 April 2025. Selain pendampingan, LPSK juga mendorong adanya proses hukum terhadap pelaku.

“Sepekan lagi ada putusan tentang perlindungan LPSK terhadap korban,” kata Antonius seusai acara penyerapan aspirasi revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta pada Sabtu, 26 April 2025.

Menurut Antonius, selain Satgas PPKS, LPSK juga telah menemui sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang kasus tersebut. Sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Satgas PPKS wajib mendampingi korban kekerasan seksual yakni meliputi pelaporan, proses hukum, pemulihan, dan dukungan psikologis.

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa Satgas PPKS berperan dalam pendampingan korban kekerasan seksual, termasuk memberikan layanan psikologis, sosial, dan medis sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan korban.

Antonius menyebutkan pemulihan trauma korban berlangsung dalam waktu yang panjang. Setelah korban mendapatkan pendampingan dari kampus, LPSK bisa melanjutkan pendampingan psikologis atau pemulihan trauma.

Tempo mendapatkan informasi belum ada korban yang mengakses layanan pendampingan psikologis. Seorang korban menyatakan empat hari setelah LPSK menemui Satgas PPKS, anggota Satgas PPKS menghubungi korban dan menawarkan pendampingan psikologis. Tapi, semua korban menurut dia belum menggunakan layanan itu.

Menurut perempuan itu, sebagian korban merasa tidak nyaman dan khawatir sehingga tidak mau menggunakan pendampingan psikologi dari kampus. “Beberapa memilih mencari psikolog di luar kampus,” kata dia.

Menurut korban, Satgas PPKS menawarkan pendampingan psikologis sebanyak dua kali kepada korban. Yang pertama, kata dia, asesmen pendampingan psikologis saat proses pemeriksaan pelapor dan terlapor. Yang kedua, tawaran itu muncul setelah maraknya pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

Dalam siaran pers yang diunggah pada 6 April 2025, UGM menyatakan berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM melalui Satgas PPKS terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan para korban sesuai kebutuhan korban. Sekretaris Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Andi Sandi Antonius menyatakan UGM telah memberikan layanan pendampingan psikologis.

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S1, S2, dan S3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM ada 15 mahasiswa. Menurut korban, ada dua laporan korban berupa kekerasan verbal yang tidak dimasukkan oleh Satgas PPKS. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata seorang korban.

Pelaku yang juga penceramah masjid itu memijat tangan, memegang rambut mahasiswa dari balik jilbab, memegang pipi dan wajah, dan mencium pipi mahasiswa di rumahnya. Semua korban mengenakan jilbab.

Di kampus, modusnya adalah menyuruh mahasiswa memeriksa tensi darah supaya dia bisa memegang tangan korban. Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto dan memaksa mahasiswa menghubungi di luar jam mengajar, bahkan saat malam.

Pemecatan sebagai dosen oleh UGM, kata korban, melegakan karena mereka tidak ingin korban semakin bertambah di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan itu. Sebagian, kata dia mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka. “Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” katanya.

Tempo dua kali mendatangi rumah Edy Meiyanto di kawasan Minomartani, Sleman untuk meminta konfirmasi mengenai tuduhan para korban. Namun, tak ada satu pun penghuni rumah muncul membukakan pintu. Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumahnya. Edy juga tak membalas pesan permintaan wawancara yang dikirim ke nomor teleponnya.

Tempo mendengar informasi bahwa kolega Edy Meiyanto memintanya agar tidak bicara ke publik. Edy juga sempat bepergian ke luar Yogyakarta setelah kasus kekerasan seksual itu ramai menjadi perbincangan publik. “Para pendukungnya meminta dia menahan diri,” kata seorang korban.

Pilihan editor: Tanggapan Kapendam IV Diponegoro soal Pers Mahasiswa UIN Walisongo Diteror

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus