Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 sejak Jumat, 14 Februari 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Memasuki hari kedua pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada Senin, 17 Februari 2025, lebih dari 28 ribu jemaah telah melakukan pelunasan.
Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. “Pada penutupan sore ini, ada 28.120 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Muhammad Zain di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, seperti dikutip dari situs web resmi Kemenag.
Indonesia tahun ini mendapat 221 ribu kuota, yang terdiri atas 203.320 jemaah calon haji reguler dan 17.680 jemaah calon haji khusus. Kuota jemaah calon haji reguler terdiri atas 190.897 orang yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 orang prioritas lanjut usia; 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah. “Sore ini (Senin), 27.744 jemaah yang berhak lunas dan 376 jemaah lanjut usia prioritas, telah melunasi biaya haji,” ujar Zain.
Dia menuturkan tiga provinsi terbanyak yang jemaah calon hajinya telah berhak lunas adalah asal Jawa Barat dengan 5.252 orang, Jawa Timur 4.842 orang, dan Jawa Tengah 4.402 orang.
Sebelumnya, Ditjen PHU Kemenag membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi. Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pelunasan Bipih jemaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 dilakukan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Hilman mengatakan para calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. “Sehingga jemaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” kata Hilman di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman.
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi. Lalu, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah calon haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara nilai manfaat untuk jemaah calon haji khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.
Jemaah Calon Haji yang Berhak Lunas
Muhammad Zain mengatakan pihaknya telah merilis daftar nama jemaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pertama, jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata dia.
Berikut kriteria jemaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, seperti dikutip dari situs web resmi Kemenag:
a. Jemaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1. Berstatus aktif;
2. Berusia paling rendah 18 tahun;
3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas jemaah calon haji reguler lanjut usia yang ditentukan:
1. Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2. Terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 3 Mei 2020.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Tagar Kabur Aja Dulu yang Viral di Medsos
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini