Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipikor Polri

Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri

13 November 2024 | 06.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). "Kakortastipidkor BJP Cahyono Wibowo," demikian keterangan tertulis dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho pada Selasa, 12 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024 lalu, Jokowi membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Peraturan Presiden 122/2024.

Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor) Bareskrim Polri. Namanya juga telah diprediksi akan mengisi posisi Kepala Kortas Tipikor tersebut. Penunjukannya oleh Kapolri tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024.

Kapolri sebelumnya mengungkapkan Kortas Tipikor akan terdiri dari tiga direktorat, terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo Sigit melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Kortas Tipikor, kata Sigit, bagian dari upaya kolaboratif dalam memberantas korupsi. Listyo mengatakan korps antirasuah tersebut akan bekerja sama dengan institusi lainnya yang juga menangani tindak pidana korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kortas Tipikor nantinya akan bertanggung jawab kepada Kapolri serta dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh seorang Wakil Kortas Tipikor.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus