Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perppu Ormas: Reaksi dari MUI, PBNU, hingga Fadli Zon

Penerbitan Perppu Ormas diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.

13 Juli 2017 | 09.04 WIB

Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston
Perbesar
Puluhan peserta aksi yang tergabung Gerakan mahasiswa Pembebasan melakukan demo menentang penetapan Perpu tentang pembubaran ormas di Bundaran Patung Kuda Jakarta, 12 Juli 2017. Dalam aksinya mereka menolak pembubaran ormas islam seperti HTI. TEMPO/Amston

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Perppu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapat rekasi beragram. Penerbitan Perppu ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu, 12 Juli 2017.

Menurut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 lemah dari sisi substansi terkait norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. UU Nomor 17/2013 dianggap tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas yang mengizinkan lembaga yang mengeluarkan izin adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.

Simak pula: Pembubaran HTI Tinggal Eksekusi, Kemendagri Kantongi Aneka Bukti

Selain itu, pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam UU Ormas tersebut. "Hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ujar Wiranto.

Imparsial menilai Perppu Ormas belum mendesak diterbitkan. Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu terburu-buru dan reaktif, serta tak didukung alasan yang kuat. “Pengaturan tentang ormas termasuk pengaturan tentang penjatuhan sanksi sejatinya sudah diatur dalam UU 17 /2013. Tidak ada kekosongan hukum bagi aparat pemerintah untuk menangani kegiatan ormas yang dianggap bermasalah,” ujar Direktur Imparsial Al Araf lewat keterangan tertulisnya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung terbitnya Perppu Ormas karena bisa akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusionalnya. "Radikalisme, kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas di Jakarta.

Lihat juga: PKPI: Tidak Segera Ditindaklanjuti, Pembubaran HTI Bisa Memudar

Menurut Robikin, UU Ormas sudah tidak memadai dalam menanggulangi radikalisme dan organisasi yang menentang Pancasila serta  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI jelas-jelas membahayakan NKRI dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa."

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, Perppu Ormas jangan terbit karena menyasar satu ormas saja. "Tapi semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI," kata Zainut di Jakarta.


 


Menangani ormas bermasalah, kata Zainut, tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. "Lebih penting adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang."

Baca: Wiranto Sebutkan Sederet Pertimbangan Terbitkan Perppu Ormas


 


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat, Perppu Ormas secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru. "Perppu ini memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah dan tidak lagi memiliki semangat membina ormas. “Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” kata Fadli juga dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa indikasi kediktatoran gaya baru itu antara lain tampak pada dihapusnya Pasal 68, 65, dan 60 UU No. 17 tahun 2013. Pasal-pasal itu mengatur mulai dari pembubaran ormas yang harus lewat pengadilan, kewajiban pemerintah meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi, hingga semangat persuasif dalam memberi peringatan kepada ormas yang melanggar.

“Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang dinilai melakukan pelanggaran yang mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU No.17 tahun 2013,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

HTI berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas terbitnya Perppu Omas. Saat ini HTI sedang menggalang dukungan dengan berbagai ormas lain. "Demonstrasi akan dilakukan dan bukan hanya HTI, karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib saat konferensi pers di kantornya pada Rabu malam, 12 Juli 2017.

AHMAD FAIZ | ANTARA




Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elik Susanto

Elik Susanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus