Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri mengatakan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) bisa mengikuti seleksi mandiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, peserta yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang calon mahasiswa jalur SNBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Peserta yang dinyatakan lulus harus segera melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri. Nah, dia boleh mendaftar di mana saja untuk ujian mandiri,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) itu dalam konferensi pers pengumuman SNBT 2024 yang disiarkan langsung di kanal YouTube SNPMB, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Kamis, 13 Juni 2024.
Ganefri memberi contoh, seorang peserta yang ingin berkuliah di program studi kedokteran, tetapi dinyatakan lulus di farmasi. Kemudian, dia merasa tidak cocok dengan pilihannya itu, maka dapat mengundurkan diri dengan cara tidak mengikuti daftar ulang. Lalu, peserta bisa mendaftar seleksi mandiri di PTN lain yang memiliki passing grade lebih kecil.
Dia menyebut, aturan SNBT tidak terlalu ketat. Panitia tidak boleh melarang peserta yang tidak ingin meneruskan pilihannya setelah diterima di PTN. Namun, aturan berbeda untuk peserta yang dinyatakan lolos di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Kalau peserta SNBP wajib lantaran diberikan jalur afirmasi. Apalagi mereka membawa nama baik sekolah,” ucap Ganefri.
Dia pun sadar bahwa aturan SNBT bisa merugikan peserta lain yang tidak diterima. Pasalnya, daya tampung menjadi tidak terserap dengan maksimal. Namun, atas pertimbangan kebebasan calon mahasiswa baru dalam menentukan minat dan bakat, panitia menetapkan keputusan itu.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua II Tim SNPMB Eduart Wolok mengatakan ketentuan terkait peserta yang lolos SNBT dan telah melakukan daftar ulang, tidak dapat mengikuti seleksi mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana (S1) Pada Perguruan Tinggi Negeri.
“Ini juga salah satu bentuk komitmen kita untuk membuat sebaran daya tampung Sebagaimana disampaikan Prof tadi, kasihan yang sudah mendapatkan kursi, kemudian nanti akan ditinggal dan sebagainya. Padahal di sisi lain banyak yang begitu berharap terkait perolehan kursi,” ujar Eduart.
Adapun total peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 231.104 orang dari 749.257 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 190.444 peserta diterima di PTN Akademik, 12.245 orang di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), dan 28.415 peserta di PTN Vokasi.
MELYNDA DWI PUSPITA