Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas Revisi UU Pemilu, Pimpinan DPR Belum Putuskan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan belum ada keputusan soal siapa yang akan membahas revisi UU Pemilu.

24 April 2025 | 08.43 WIB

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan belum ada keputusan soal siapa yang akan membahas perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum atau revisi UU Pemilu. Saat ini, dua alat kelengkapan dewan (AKD), yakni Baleg dan Komisi II DPR tengah memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Cucun, pimpinan DPR belum memutuskan siapa di antara Baleg dan Komisi II yang akan bertanggung jawab membahas revisi UU Pemilu. "Kami di pimpinan belum, belum ada pembahasan itu," kata Cucun di Kompleks Parlemen pada Rabu, 23 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tak memberi banyak pendapat apakah pembahasan revisi UU Pemilu lebih baik ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislatif yang mengusulkan ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Menurut dia, keputusan itu harus disepakati dalan rapat pimpinan dan disahkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami bahas di rapat pimpinan, di-Badan Musyawarah, kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.  

Cucun menyebut hingga saat ini belum menerima surat dari pimpinan Komisi II yang mengklaim telah mengajukan permohonan agar pembahasan RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi teknis. "Belum, suratnya aja belum terima. Itu kan baru dari teman-teman media katanya pimpinan komisi II kirim surat, tapi belum ada," kata dia. 

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Belakangan, Baleg DPR dan Komisi II DPR tarik menarik sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025. Menurut Doli, Baleg DPR telah berdiskusi untuk melanjutkan RDPU persiapan revisi paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu; UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada; dan UU Partai Politik. “Kami melaksanakan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami memasukkan ke dalam prolegnas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan hingga kini revisi UU Pemilu masih menjadi tanggung jawab Baleg DPR karena revisi UU tersebut masuk prolegnas atas inisiatif Baleg. “Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," kata Doli. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan revisi UU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin revisi UU Pemilu dibahas oleh Baleg.

"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Bila revisi UU Pemilu dibahas di Baleg, menurut Bima, itu tak sesuai dengan kapasitas Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Baleg merupakan inisiator perubahan revisi UU Pemilu. Kendati demikian, Zulfikar sepakat dengan Aria Bima untuk mendesak agar pembahasan beleid itu akan dibahas oleh Komisi II. 

"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II. Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan Wakil Ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II," kata Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Novali Panji berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus