Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa draf Undang-undang atau UU TNI yang baru saja disahkan bakal dipublikasikan agar bisa diakses oleh masyarakat. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa salinan dokumen yang diunggah itu sesuai dengan hasil pembahasan rapat antara legislatif dan eksekutif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiga hal yang menjadi perbincangan atau dicurigai, Insyaallah tidak akan terjadi," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Senada, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mengirimkan draf UU TNI itu kepada non government organization atau NGO. Dia juga menyebut sudah meminta kesekretariatan untuk segera mempublikasi salinan UU TNI tersebut.
"Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," kata Dasco di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dasco menyatakan hanya ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono tak membantah terdapat pasal lain yang turut direvisi dalam pembahasan RUU TNI. Namun dia mengklaim revisi yang dilakukan Panja RUU TNI tidak begitu signifikan dan substansial sebagaimana yang dilakukan pada tiga pasal tersebut.
Penelusuran Tempo di situs dpr.go.id, belum ada draf UU TNI yang dipublikasi sekretariat parlemen hingga Kamis, pukul 13.50. Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.