Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jiplak-menjiplak karya ilmiah terus terjadi karena kampus tidak pernah memberikan sanksi.
Sejumlah kalangan meminta perguruan tinggi di Indonesia membenahi integritas akademiknya.
Sanksi plagiarisme sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
BAGUS Pragnya Paramarta sempat terkejut ketika berselancar di layanan pencarian karya ilmiah di Google Scholar. Dosen bahasa Inggris Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, Jakarta, ini menemukan jurnal yang pernah dia tulis diduga dijiplak pada 27 Oktober 2024 ketika Bagus sedang meneliti idiom melalui perspektif psikolinguistik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Anastasya Lavenia Y dan Shinta Maharani (Yogyakarta) berkontribusi dalam penulisan ini.