Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Polemik Revisi UU TNI dan UU Polri, Berikut Pasal-pasal yang Disorot

Polemik RUU TNI dan RUU Polri mendapat sorotan dari aktivis pro demokrasi lantaran hal ini bisa memicu ancaman militer masuk ke ranah sipil seperti era Orba. Apa pasal-pasal yang disorot?

3 Juni 2024 | 17.01 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Perbesar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali mencuat. Setidaknya, ada empat poin utama yang akan dibahas dalam revisi tersebut: status TNI, usia dinas atau masa pensiun, status hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan, dan masalah anggaran TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa pembahasan masih dalam tahap pendalaman, sehingga beberapa hal belum bisa disampaikan ke publik. Ia juga menyebut bahwa belum ada kejelasan apakah revisi ini sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah sudah sampai ke Badan Legislasi atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan. Kami sedang perdalam," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024 dilansir dari Antara. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini terkait dengan perubahan usia pensiun dan usia jabatan fungsional, mirip dengan revisi UU Kejaksaan yang sudah selesai pada 2021. Setelah revisi UU Kejaksaan, ada permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI agar aturan mengenai masa pensiun seragam. Namun, revisi ini sempat tertunda karena pemilihan umum 2024.

"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan UU TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.

Peneliti senior dari Imparsial, Al Araf, mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas. 

“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi "Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024", pada Ahad, 19 Mei 2024.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI dan Polri jika tidak diimbangi dengan restrukturisasi organisasi. Al Araf menyebut bahwa TNI pernah mengalami masalah serupa ketika undang-undang TNI tahun 2004 memperpanjang masa pensiun tanpa memperhitungkan dampaknya.

Selain itu, salah satu pasal yang akan direvisi dalam UU TNI dianggap akan memperluas peran TNI di ranah sipil, yaitu perubahan bunyi Pasal 3 ayat 1 dan 2. Ayat 1 yang berbunyi, “Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden” diubah menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden”. 

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"  bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.  

Pakar Soroti Sisi Dilematis RUU Polri 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti kewenangan polisi dalam mengawasi ruang siber dan memblokir internet yang tercantum dalam revisi UU Polri

Ia menganggap ini sebagai dilema karena meskipun kepolisian harus mencegah kejahatan siber, mereka kesulitan mengikuti perkembangan teknologi siber. Selain itu, mereka terhambat oleh birokrasi hukum acara pidana yang sudah usang dan belum diperbarui.

"Sisi lain juga, bila kepolisian diberikan kewenangan yang besar berpotensi mematikan ekspresi masyarakat di ruang siber," ujar Bambang. "Karena tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, tentu sangat berpotensi munculnya abuse of power." 

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.

Berdasarkan draf revisi UU Polri yang dilihat Tempo, pemberian wewenang pengawasan ruang siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b. "Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi beleid tersebut.

Pengawasan ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q. Dalam ayat tersebut, Polri mempunyai kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

MICHELLE GABRIELA  | ANANDA RIDHO SULISTYA | SULTAN ABDURRAHMAN | YOHANES MAHARSO | ADINDA JASMINE |  HUSSEIN ABRI DONGORAN | AMELIA RAHIMA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus