Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Desak Keluar Massa Penolak UU TNI di DPRD Yogyakarta Jumat Dini Hari

Massa aksi penolak revisi UU TNI didesak pasukan anti huru-hara Polri keluar dari komplek DPRD DI Yogyakarta, Jumat dini hari.

21 Maret 2025 | 04.39 WIB

Polisi menghalau massa aksi menolak UU TNI keluar dari halaman DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Polisi menghalau massa aksi menolak UU TNI keluar dari halaman DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pasukan anti huru-hara Polri mendesak keluar massa aksi penolak pengesahan UU TNI keluar dari komplek DPRD DI Yogyakarta, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta Jumat dini hari 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar pukul 00.40 WIB, kepolisian mengerahkan dua unit kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) dan puluhan polisi anti huru-hara untuk mendesak massa yang terdiri dari elemen mahasiswa dan aktivis dari gerakan Aliansi Jogja Memanggil itu keluar dari kantor DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kericuhan sempat terjadi ketika massa aksi menolak mundur. Lemparan botol mineral, dahan kayu, hingga petasan mewarnai aksi saling dorong antara massa dan polisi. Semburan air water canon kendaraan taktis polisi membuat massa aksi terdorong keluar komplek DPRD DIY.

"Ini sudah lewat tengah malam. Mohon adik adik segera membubarkan diri karena ini juga bulan Ramadan, orang akan beribadah," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisia Aditya Surya Dharma melalui pengeras suara.

Meski sudah terdorong keluar gerbang, massa aksi masih belum membubarkan diri. Mereka tetap bertahan di depan gerbang DPRD DIY dan berusaha masuk kembali ke komplek kantor DPRD.

Di luar komplek DPRD DIY, dari sisi selatan ada kelompok massa lain yang mencoba mendekati massa aksi penolak UU TNI. Kelompok tak dikenal berpakaian sipil ini mengeluarkan berbagai makian kepada massa penolak UU TNI yang mereka anggap sebagai biang rusuh.

Sejumlah personel polisi tampak menghadang kelompok warga itu agar tak sampai bentrok dengan massa aksi yang bertahan di depan gedung DPRD.

Sempat beberapa kali terjadi perundingan antara massa dan polisi. Polisi memberi tenggat waktu massa aksi untuk membubarkan diri saat tengah malam. Namun massa memilih bertahan.

Aksi penolakan revisi UU TNI di Yogyakarta itu digelar sejak Kamis pagi, 20 Maret 2025. Massa aksi bertahan dan berencana menginap karena kecewa DPR RI tetap mengesahkan UU yang dinilai bakal menghidupkan lagi kebijakan seperti Dwifungsi ABRI di masa lalu.

Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono mengaku belum dapat merinci berapa kerugian yang ditimbulkan dari aksi massa tersebut. Sebab dalam aksinya massa mencorat coret hampir seluruh dinding depan DPRD DIY dengan car semprot. Juga membakar sampah di selasar gedung parlemen itu. "Kami belum bisa memperkirakan kerusakan dan kerugiannya, karena belum bisa melihat lebih dekat ke dalam," kata Yudi.

Yudi menjelaskan jika gedung DPRD DIY itu termasuk benda cagar budaya. "Kalau sampah dan cat saja tak masalah, tinggal dibersihkan. Tapi kami belum melihat ke dalam, apakah ada bagian yang rusak atau tida,k karena masih dijaga ketat polisi," kata dia.

Sepanjang aksi itu, massa menggelar mimbar bebas, berorasi, yang isinya mendesak pembatalan pengesahan UU TNI yang disahkan DPR RI.

Dalam aksi itu, massa sempat mengumpulkan sampah dari luar dan halaman DPRD DIY lalu membakarnya di area selasar. Mereka juga menuangkan kekecewaannya atas pengesahan UU TNI itu dengan mencorat coret bagian dinding halaman DPRD DIY dengan cat semprot.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus