Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PPDB SMA di Jakarta Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini, Perhatikan 4 Ketentuannya

Jakarta telah memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMA Tahun Ajaran 2024/2025 per hari ini, Senin 24 Juni 2024

24 Juni 2024 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta telah memulai tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMA Tahun Ajaran 2024/2025 per hari ini, Senin 24 Juni 2024. Proses seleksi dilakukan tidak hanya berdasarkan prioritas zonasi, tapi juga usia calon peserta didik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan berlangsung hingga Rabu, 26 Juni 2024, pukul 14.00 WIB, dilanjutkan pengumuman pada pukul 17 WIB. Jadwal lapor diri untuk calon peserta didik yang diterima lewat jalur ini adalah 27-28 Juni mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk PPDB SMA di Jakarta, jalur zonasi menjadi jalur ketiga yang sudah dibuka setelah jalur prestasi dan jalur afirmasi. Setelahnya masih ada jalur perpindahan tugas orang tua dan/atau jalur anak guru, sebelum ditutup dengan PPDB Tahap Kedua yang diperuntukkan jika masih ada kuota SMAN yang belum terisi penuh.

Berikut ketentuan PPDB Jalur Zonasi jenjang SMA di Jakarta dikutip dari kanal informasi resmi PPDB DKI:

1. Kuota Jalur Zonasi
Kuota jalur ini sebanyak 50 persen dari daya tampung

2. Seleksi Jalur Zonasi
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

3. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah: zona prioritas, usia dari yang tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

4. Dalam hal kuota jalur zonasi ini tidak terpenuhi, sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus