Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, memastikan partainya tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria yang akrab disapa Awiek itu, menyebut, hingga kini, tidak ada aturan yang melarang Arsul Sani ikut menyidangkan sengketa Pileg di MK. "Sejauh ini tidak ada urusan Pak Arsul dengan PPP dan tidak ada larangan Pak Arsul menyidang perkara Pileg. Enggak ada, siapa yang melarang?" ucap Awiek saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awiek yakin, Arsul Sani akan memutus perkara Pileg dengan objektif dan sesuai dengan fakta persidangan. Dia mengklaim, objektifitas Arsul Sani sudah terbukti dalam menyidangkan beberapa perkara di MK.
Meski demikian, kata Awiek, Arsul Sani masih memiliki hak ingkar dalam melaksanakan sidang. "Jadi hak ingkar itu ya Pak Arsul bersikap pasif dalam persidangan. Itu kan boleh. Kita kan bicara hukum," ucap dia.
Arsul Sani merupakan salah satu hakim MK yang diajukan DPR. Dia resmi menjadi hakim MK sejak 18 Januari 2024. Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Arsul merupakan Wakil Ketua Umum PPP dan anggota Komisi III DPR RI.
Adapun PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg.
PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.