Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Teken UU, Nomenklatur Gubernur dan Pejabat DKI Jakarta jadi DKJ

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

7 Desember 2024 | 09.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-undang nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Nomenklatur untuk gubernur dan pejabat lain di Jakarta akan berganti, yang sebelumnya Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo meneken UU No. 151 yang merevisi UU DKJ tertanggal 30 November 2024. Salinan beleid ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis salah satu pertimbangan UU DKJ terbaru.

Revisi UU DKJ terlebih dahulu disepakati Dewan Perwakilan Rakyat rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. Empat pasal ditambahkan atas usulan DPR. 

Pada intinya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Pasal lainnya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota jika infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut, kata dia, bisa memakan waktu beberapa tahun.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan salah satu infrastruktur yang harus dikebut adalah di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut dia, Pembangunan tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa bekerja di sana,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus