Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia disimpan di bank dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Prabowo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 untuk meningkatkan manfaat DHE SDA. "Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA. Maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Negara mengatakan, hasil ekspor SDA Indonesia selama ini banyak disimpan di bank luar negeri. Dengan adanya PP ini, devisa hasil ekspor SDA Indonesia diwajibkan ditempatkan di bank-bank nasional.
"Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," ujar mantan Menteri Pertahanan itu.
Prabowo mengatakan, aturan itu akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk minyak dan gas bumi. "Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada PP Nomor 26 tahun 2023," kata dia.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menargetkan devisa hasil ekspor Indonesia bertambah USD 80 miliar pada 2025. "Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih USD 100," kata Prabowo.