Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Presiden Anugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipradana ke Istrinya Iriana Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya, Iriana Jokowi.

14 Agustus 2023 | 11.22 WIB

Iriana Jokowi dan Wury Handayani. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Iriana Jokowi dan Wury Handayani. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada istrinya, Iriana Jokowi dan 17 penerima lainnya. Penganugerahan diberikan Jokowi secara langsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Hj. Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo," bunyi pembacaan Keppres Nomor 66/TK/TH 2023 di Istana Negara, Senin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kepada Iriana, Jokowi juga memberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada istri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Wury Estu Handayani. Penghargaan tersebut didasarkan pada Keppres 267/TK/Tahun 2023. 

Selain Wury, terdapat dua orang lainnya yang turut menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana, yakni Anggota Komisi Yudisial RI Sukma Violetta dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. 

Dalam Keppres yang sama, Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Joko Sasmito, lalu Kepala BNPT Boy Rafli Amar menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, dan terakhir Bintang Mahaputera Nararya kepada Wishnutama Kusubandio. 

Lebih lanjut, Jokowi turut menerbitkan Keppres Nomor 68/TK/TH 2023 yang berisi Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Anggota Komisi Yudisial RI Sumartoyo, Penasehat Senior Menteri LHK Makarim Wibisono, Staf Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. 

Dalam Keppres yang sama, Joko juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Duta Besar Wakil Tetap R. Soehardjono Sastromihardjo, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Sudharto Prawoto Hadi, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional Edvin Aldrian. 

Lalu Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Ahli Waris Almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.

Terakhir, melalui Keppres Nomor 69/TK/TH 2023 Jokowi menganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Ahli Waris Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati; dan Ahli Waris Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo. 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus