Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang terdiri atas uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik dan mahasiswa. Mengutip pskp.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran Dana PIP yang diterima oleh siswa terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun, dan SMA mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk pengambilan dana PIP dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur. Sementara pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan tingkat dasar hingga menengah (SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus) dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Prosesnnya pun dapan dilakukan oleh perorangan langsung maupun secara kolektif. Namun khusus untuk kolektif, umumnya dilakukan ketika masyarakat berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pencairan Dana Proram Indonesia Pintar
Untuk pengambilanya pun dinilai mudah, berikut caranya sesuai yang ada di laman kemdikbud.go.id. Alur yang pertama diperuntukan untuk seorang yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) DAPODIK:
- Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Lembaga terkait akan menyeleksi dan menyusun peserta didik yang menerima PIP dan mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.
- Data diterima oleh dinas pendidikan setempat untuk menetapkan SK penerimaan PIP dan mengintruksi untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memverifikasi data hasil usulan dari sekolah melalui aplikasi PIP.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP bagi peserta didik.
- Lembaga penyalur akan mentransfer dan menginfokan dana PIP ke setiap rekening peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbud meneruskannama penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Dinas pendidikan Kabupaten atau Kota akan memantau pencairan dana PIP.
- Sekolah terkait akan menginformasikan jadwal pengambilan untuk peserta didik semisal dana PIP sudah siap dicairkan.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Sementara untuk yang telah memili KIP sebelumnya, maka berikut alur pencairannnya:
- Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
- Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
- Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
- Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
- Direktorat Teknis Kemendikbudmenyampaikan SK penerima PIP dna memantau pencairan dana PIP.
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
- Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
- Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Untuk catatan lain, persyaratan latau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.