Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara Cek Penerima, Besaran, dan Syarat Daftar PIP 2024

Ketahui panduan untuk memantau status penerima PIP 2024 serta besaran bantuan dan ketentuan pendaftarannya di artikel ini.

23 September 2024 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pelajar memegang Kartu Indonesia Pintar. Sebanyak 9,7 juta siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bulan Ma.ret 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan jangkauan, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIP diselenggarakan agar peserta didik dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menargetkan 18,6 juta peserta didik penerima bantuan PIP di semua jenjang. 

Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp 13,4 triliun, naik dari sebelumnya sebesar Rp9,1 triliun pada 2023 untuk 18,1 juta siswa. 

Cara Cek Penerima PIP 2024

Adapun langkah-langkah untuk mengetahui penerima PIP 2024 sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Gulir layar hingga menemukan menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
  4. Ketik hasil perhitungan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol Cek Penerima PIP.
  6. Selanjutnya, data penerima PIP 2024 akan ditampilkan. 

Besaran Bantuan PIP 2024

Melansir laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, terdapat perubahan besaran dana bantuan PIP untuk peserta didik sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) pada 2024. Apabila siswa SMA dan SMK tahun-tahun sebelumnya mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per tahun, maka dana PIP yang diberikan tahun ini meningkat menjadi Rp1.800.000 per tahun. 

Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal) akan diberikan bantuan setengah dari biaya satuan, yaitu Rp900.000 per tahun. 

Berikut rincian besaran bantuan PIP 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta perubahannya untuk siswa SMA dan SMK: 

  1. Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A

-   Kelas VI semester genap: Rp225.000 per tahun.

-   Kelas I semester gasal: Rp225.000 per tahun.

-   Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap: Rp450.000 per tahun.

-   Kelas II, III, IV, V, dan VI semester gasal: Rp450.000 per tahun. 

  1. Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B

-   Kelas IX semester genap: Rp375.000 per tahun.

-   Kelas VII semester gasal: Rp375.000 per tahun.

-   Kelas VII dan VIII semester genap: Rp750.000 per tahun.

-   Kelas VIII dan IX semester gasal: Rp750.000 per tahun. 

  1. SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C

-   Kelas XII semester genap: Rp900.000 per tahun.

-   Kelas X semester gasal: Rp900.000 per tahun.

-   Kelas X dan XI semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

-   Kelas XI dan XII semester gasal: Rp1.800.000 per tahun. 

  1. SMK program 4 tahun

-   Kelas XIII semester genap: Rp900.000 per tahun.

-   Kelas X semester gasal: Rp900.000 per tahun.

-   Kelas X, XI, dan XII semester genap: Rp1.800.000 per tahun.

-   Kelas XI, XII, dan XIII semester gasal: Rp1.800.000 per tahun. 

Syarat Daftar PIP 2024

Adapun kriteria penerima PIP 2024 di antaranya:

-   Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

-   Siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

  1. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yang berstatus yatim-piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  5. Siswa yang tidak bersekolah atau terkena drop out (DO) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana atau musibah, memiliki orang tua yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di lokasi konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  7. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

Pilihan Editor: Dana Program Indonesia Pintar 2024 Cair, Cara Cek PIP hingga Besaran Bantuan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus