Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dana Program Indonesia Pintar 2024 Cair, Cara Cek PIP hingga Besaran Bantuan

Pencairan PIP 2024 dilakukan dengan jadwal yang berbeda-beda untuk setiap sekolah.

22 September 2024 | 09.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar usai penyerahan Kartu Indonesia Pintar dan Program Keluarga Harapan oleh Presiden Joko Widodo di Gor Tri Dharma, Gresik, Jawa Timur, 8 Maret 2018. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini telah mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara bertahap kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIP adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Sasaran PIP, yaitu peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencairan PIP 2024 dilakukan dengan jadwal yang berbeda-beda untuk setiap sekolah. Peserta didik bisa melihat pengumuman secara berkala untuk mengetahui kapan jadwal dan proses pencairan.

Adapun Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan per 2024, besar bantuan PIP jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C naik Rp 800 ribu menjadi Rp 1,8 juta. 

"Peserta didik difabel dari keluarga tidak mampu kini bisa menerima bantuan PIP kendati tidak berusia 6-21 tahun," tulis Puslapdik Kemendikbudristek seperti dikutip dari pos akun Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Sabtu 21 September 2024

Besar PIP 2024

- Besar PIP 2024 SD, SDLB, Paket A

Besar PIP: Rp 450 ribu per tahun

Besar PIP khusus siswa kelas 1 TA 2024-2025 dan kelas 6 TA 2023-2024: Rp 225 ribu

- Besar PIP 2024 SMP, SMPLB, Paket B

Besar PIP: Rp 750 ribu per tahun

Besar PIP khusus siswa kelas 7 TA 2024-2025 dan kelas 9 TA 2023-2024: Rp 375 ribu

- Besar PIP 2024 SMA, SMK, SMALB, Paket C

Besar PIP: Rp 1,8 juta per tahun

Besar PIP khusus siswa kelas 10 TA 2024-2025 dan kelas 12 TA 2023-2024: Rp 900 ribu

Cara Cek PIP 2024

- Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/

- Pada fitur Cari Penerima PIP, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK

- Pilih Cek Penerima PIP, akan muncul nama siswa jika terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya

Cara Pengambilan Dana PIP 2024

- Pastikan rekening tabungan sudah berstatus aktif dan dana sudah masuk ke rekening.

- Tarik dana sebesar kebutuhan peserta didik.

- Tarik dana PIP sesuai prosedur dan ketentuan bank penyalur (BNI, BSI, dan BRI).

- Tarik dana PIP dengan buku tabungan atau kartu debit.

Cara Aktivasi Rekening PIP

- Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP

- Kunjungi bank penyalur dana PIP

- Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas di bank bersangkutan

- Dana PIP akan masuk setelah rekening diaktifkan, cek saldo rekening untuk memastikan

Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.

- Peserta didik yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus