Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bansos tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang menyasar masyarakat kurang mampu serta terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun lima jenis bansos yang dipastikan cair pada Juli 2024 sebagai berikut.
Daftar Bansos yang Cair Juli 2024
1. Bantuan Pangan Beras
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan bantuan pangan beras 10 kilogram per bulan berlanjut hingga Desember 2024. Dia menyebut bantuan pangan beras dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
“Januari sudah dapat? Februari, Maret, April, Mei, sudah? Yang diterima ini Juni. Setelah Juni, nanti Agustus, Oktober, dan Desember. Sampai Desember dilanjutkan, ya,” kata Jokowi saat meninjau stok beras dan penyerahan bantuan cadangan pangan pemerintah di Gudang Bulog Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Kamis, 27 Juni 2024.
Adapun basis data penerima bantuan pangan beras adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sasaran penerimanya mencapai 22 juta KPM pada 2024.
Salah satu daerah yang melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) adalah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Melansir laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jember, pemberian bantuan pangan beras kualitas medium 10 kilogram diselenggarakan di Pendopo Kelurahan Jember Kidul (Jeki), pada Jumat, 5 Juli 2024.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kemudian, mengacu pada siaran pers Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Sabtu, 10 Februari 2024, BPNT merupakan program bansos yang terus dilanjutkan pada 2024.
BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per KPM yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di warung elektronik gotong royong (e-warung) terdekat.
Tujuan pemberian BPNT adalah agar KPM dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang, misalnya, beras, telur, daging, sayur, dan bahan pangan lainnya.
Bantuan disalurkan kepada 18,8 juta KPM yang terdata dalam DTKS da mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dikenal juga sebagai Kartu Sembako.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Selanjutnya, ada PKH yang dibagikan secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun pada 2024.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan kategori, mulai dari balita, ibu hamil, siswa jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), penyandang disabilitas, serta orang lanjut usia (lansia).
4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Kemudian, BLT Dana Desa juga terus dilanjutkan pada 2024. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK, Helbert Siagaan mengatakan kebijakan BLT Dana Desa yang tetap diberikan karena sebagai instrumen pembangunan masyarakat desa yang turut berkontribusi dalam menurunkan jumlah status desa berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal.
“Ketiga hal prioritas (pemanfaatan Dana Desa 2024), yakni penyaluran BLT, penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak), dan ketahanan pangan,” ucap Helbert di Jakarta, Rabu, 1 November 2023, seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan penelusuran Tempo, pemberian BLT Dana Desa pada Juli 2024 dilakukan di sejumlah daerah, misalnya di Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, Jember; Desa Ngoro-oro, Kecamatan Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); dan Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Bangli, Bali.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin.
Termin pertama pada Februari-April, termin kedua pada Mei-September, dan termin ketiga pada Oktober-Desember.
MELYNDA DWI PUSPITA