Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Puisi Fadli Zon untuk Ahmad Dhani

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon menulis puisi untuk musikus Ahmad Dhani yang dijatuhi hukuman kurungan 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

29 Januari 2019 | 12.30 WIB

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) hadir dalam sidang eksepsi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Perbesar
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) hadir dalam sidang eksepsi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018. TEMPO/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon menulis puisi untuk musikus Ahmad Dhani yang dijatuhi hukuman kurungan 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian. Puisi Fadli berisi tudingan bahwa pemerintah melakukan banyak persekusi dan melakukan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Fadli Zon, Dhani merupakan musikus yang dicemaskan oleh rezim. Karena lagu-lagu yang ia gubah, menurut Fadli, dapat membangunkan perlawanan. "Mereka cemas kata-katamu, melahirkan kesadaran, mereka gentar dengan lagumu, membangunkan perlawanan," tulis Fadli di bait kedua puisinya, yang diunggah ke akun Twitternya @fadlizon, Selasa 29 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadli melanjutkan, pemenjaraan Dhani adalah ulah rezim yang ingin penggawa grup musik Dewa 19 ini tunduk pada rezim. Selain itu, pemenjaraan ini juga ia nilai untuk membungkam sekaligus menebar teror ketakutan.

Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kasusnya bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.

Dalam persidangan Hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa diukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari kemarin.

Berikut puisi lengkap karya Fadli Zon itu:

AHMAD DHANI

kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Fadli Zon,
Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019

#AhmadDhaniKorbanRezim
#SaveAhmadDhani

FIKRI ARIGI | IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus