Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Prabowo menyampaikan hal ini ketika mengumumkan nama-nama menteri di Istana Negara Jakarta pada Ahad malam, 20 Oktober 2024.
Namun Prabowo tidak melantik Teddy bersama 48 menteri Kabinet Merah Putih dan 5 kepala badan. Teddy dilantik bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
Penunjukan Teddy sebagai Seskab mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, terutama soal perlu tidaknya dia mundur dari TNI setelah menjabat Seskab.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi: Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring penunjukan-nya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak harus mundur dari militer,” kata Hasan dalam pesan singkat di Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, dalam peraturan presiden terbaru, jabatan Seskab ditempatkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Karena itu, kata Hasan, jabatan Seskab sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana: Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun
TNI Angkatan Darat (AD) buka suara soal penunjukan prajuritnya, Mayor Teddy, sebagai Seskab. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif meski masuk dalam susunan Kabinet Merah Putih.
Dia mengatakan mantan ajudan Prabowo itu juga tetap bisa menduduki posisi sebagai Seskab, karena posisi Seskab berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.
“Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri,” katanya saat dihubungi pada Senin.
Wahyu mengatakan struktur itu membuat prajurit TNI aktif bisa menjabat di Istana. “Maksimal brigadir jenderal, perwira menengah juga bisa menjabat,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama menjabat sebagai Seskab, Teddy terhitung sedang menjalankan tugas, tetapi di luar struktur TNI. Menurut dia, hal semacam itu tidak menjadi masalah.
Anggota DPR TB Hasanuddin: Mayor Teddy Sebaiknya Mundur dari TNI
Adapun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menyarankan Mayor Teddy mundur sebagai anggota aktif TNI untuk menjabat Seskab pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu mengatakan permasalahan jabatan Mayor Teddy bukan soal Seskab yang kini di bawah Menteri Sekretaris Negara. Namun, kata dia, anggota TNI hanya bisa mengisi 10 lembaga atau kementerian yang bukan Kementerian Sekretaris Kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata Hasanuddin di Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, 10 lembaga atau kementerian yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung (MA), Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Badan SAR Nasional.
Untuk itu, dia menyarankan Mayor Teddy sebaiknya mundur dari prajurit TNI agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika tidak mundur, dia mengatakan sebaiknya UU TNI direvisi terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Jabatan Seskab Dapat Diisi oleh Mayor Teddy
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tidak perlu keluar atau pensiun dini dari TNI karena menjabat Seskab karena jabatan itu kini tidak setingkat menteri.
Menurut dia, Presiden Prabowo telah mengubah nomenklatur pejabatnya sehingga Seskab kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, menurut dia, jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri.
“Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan jabatan tingkat seperti yang kini diemban Teddy itu batasan paling tingginya adalah setara eselon dua, atau berpangkat brigadir jenderal. Sehingga, dengan pangkat mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.
“Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.
NOVALI PANJI NUGROHO | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan editor: Kondisi Ekonomi Indonesia Tak Baik-baik Saja, Ini Doa Pramono Anung untuk Prabowo-Gibran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini