Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut masih ada pemerintah daerah mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak sesuai jadwal. Ribka menegaskan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK harus mengikuti jadwal yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor:Untung-Rugi Kota Solo Menjadi Daerah Istimewa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mengatakan pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025. "Mungkin ini menjadi catatan penting bagi para gubernur dan seluruh kepala daerah, kita semua harus mengacu pada arahan Kementerian PANRB," kata Ribka saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
Namun, Ribka mengatakan hingga saat ini masih ada daerah yang melakukan pengangkatan PPPK meskipun penyelesaian pegawai kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) telah dituntaskan secara nasional.
"Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat. Dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan," ujar Ribka.
Ribka pun meminta Komisi II DPR RI untuk mendalami persoalan pengangkatan PPPK di daerah maupun provinsi lainnya yang tak sesuai jadwal tersebut.
"Sehingga, ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya," ucap Ribka.
Pemerintah akhirnya menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada 2025 ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengangkatan CPNS paling lambat pada Juni dan PPPK pada Oktober 2025.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025.
Sebelumnya, Menpan RB Rini Widyantini sempat menetapkan penundaan pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Ia menyatakan calon aparatur sipil negara akan diangkat secara serentak. Keputusan yang akhirnya menulai polemik di kalangan peserta yang lolos seleksi itu berawal dari rapat Kemenpan RB bersama Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.
Hamam Izzuddin, Daniel A. Fajri, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.