Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VOKALIS band Sukatani, Novi Citra Indayati alias Twister Angel, dikabarkan dipecat dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, tempat dia mengajar, menyusul penarikan lagu 'Bayar-Bayar-Bayar' yang dianggap menghina polisi oleh grup musik beraliran punk itu.
Mengenai pemecatan Novi, Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang membawahi unit SDIT Mutiara Hati, Khaerul Mudakir, mengatakan pemecatan Novi sebagai guru pada Kamis, 6 Februari 2025, belum bersifat final. Khaerul mengatakan akan meminta klarifikasi dari Novi terlebih dahulu. “Hasil klarifikasi akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan berikutnya,” kata Khaerul saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Khaerul, pemecatan Novi berkaitan dengan pelanggaran etik. Sebelum pemecatan itu, Novi pernah dimintai klarifikasi karena dinilai melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik Yayasan Al Madani Banjarnegara.
Novi adalah guru di sekolah tersebut sejak 2 November 2020. Khaerul menambahkan pihak yayasan tidak mengetahui aktivitas pribadi Novi di luar sekolah, karena Novi tidak pernah memberikan informasi terkait hal tersebut. Setelah dipecat, data Novi dihapus dari Data Pokok Pendidikan Nasional (Dapodik) pada 13 Februari 2025.
Sebelumnya, melalui aku media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025, grup musik Purbalingga, Jawa Tengah, itu menarik lagu tersebut dari semua platform pemutar musik. Bahkan melalui unggahan di akun itu, dua personel Sukatani, gitaris Muhammad Syifa Al Lufti dan vokalis Novi Citra Indriyati, meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polri.
Ombudsman Soroti Dugaan Malaadministrasi Pemecatan Vokalis Band Sukatani
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti adanya dugaan malaadministrasi dalam pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, yang berprofesi sebagai guru oleh sekolah swasta. “Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan malaadministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida di Semarang, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara. Dia mengatakan Dindikpora sudah responsif meminta keterangan sekolah tempat Novi mengajar, dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
“Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta,” kata dia.
Dia mengakui, untuk sekolah swasta, Ombudsman tidak bisa mengawasi secara langsung seperti sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas. “Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” ujarnya.
Karena itu, Farida berencana berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah perihal adanya dugaan malaadministrasi dalam kasus tersebut.
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pemecatan Vokalis Band Sukatani
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut merespons kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut. Pigai mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan menindaklanjuti kabar tersebut. “Jika benar dipecat, maka kami akan menolak,” kata Pigai dalam keterangannya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Pigai mengatakan pemerintah berkomitmen untuk konsisten memberikan pelindungan dan penghormatan HAM kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dia mengatakan setiap rakyat memiliki hak yang hakiki untuk berekspresi melalui kesenian, termasuk musik. Namun, kata dia, ekspresi yang disampaikan itu seharusnya tidak bersifat tuduhan dan anonim. “Saya sendiri tidak masalah dengan kesenian apa pun, asal jangan anonim dan mengandung unsur tuduhan,” kata Pigai.
Pigai memilih tak mengelaborasi jawabannya saat ditanya perihal kasus yang menimpa band Sukatani, yang menarik lagunya berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’, yang berisi kritik kepada polisi. “Saya tidak bisa jawab,” ujar Pigai ketika ditanya apakah lagu Sukatani mengandung unsur tuduhan terhadap institusi tertentu.
FSGI: Guru Juga Punya Hak Berekspresi
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut menyoroti kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra. Mereka menilai profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk memiliki hak atas kebebasan berekspresi.
“Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu 'Bayar Bayar Bayar', maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru,” tutur Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib dalam keterangan resminya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurut Fahmi, hak tersebut berlaku selama tugasnya sebagai seorang guru tetap dijalankan dengan baik dan aktivitasnya dalam berkarya tidak mengganggu profesionalitas kinerja dia di lingkungannya sebagai guru. “Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya,” kata Fahmi.
Kemendikdasmen: Pemecatan Novi Persoalan Internal Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) buka suara soal kabar pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan persoalan tersebut merupakan masalah internal sekolah tempat Novi mengajar. “Persoalan Ibu Novi itu persoalan internal sekolah di mana yang bersangkutan mengajar,” kata dia kepada Tempo pada Senin, 24 Februari 2025.
M. Rizki Yusrial, Intan Setiawanty, Hanin Marwah, Novali Panji Nugroho, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Wamendagri Sebut Kepala Daerah PDIP yang Sudah Gabung Retret, Ada Pramono hingga Eri Cahyadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini