Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Rekapitulasi Suara Belum Rampung, Begini Penjelasan KPU soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

Penetapan hasil Pemilu 2024 sangat bergantung pada proses rekapitulasi suara.

19 Maret 2024 | 14.27 WIB

Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menargetkan rekapitulasi suara tingkat nasional dapat selesai pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024. Hingga saat ini, empat provinsi tercatat belum melakukan rekapitulasi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. Lantas, kapan penetapan hasil Pemilu akan dilakukan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner KPU August Mellaz menyebut keputusan penetapan hasil Pemilu sangat bergantung pada proses rekapitulasi suara. Karena itu, penetapan hasil Pemilu bisa saja dilakukan hari ini atau besok.

"Yang jelas variabel yang paling penentu yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Mellaz mengatakan KPU berupaya untuk menyelesaikan seluruh rekapitulasi pada hari ini. Hingga siang ini, KPU Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta.

Sementara KPU Provinsi Jawa Barat dan Maluku sudah berada di Kantor KPU dan melakukan rekapitulasi suara nasional. "Kalau proses rekapitulasi nasional untuk hasil Pemilu provinsi selesai maka kita akan masuk ke step berikutnya terkait penetapan," kata dia.

Mellaz juga memastikan, jika rekapitulasi suara selesai dilakukan hari ini, belum tentu penetapan suara akan dilakukan hari ini juga. Penetapan suara bisa saja dilakukan besok sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Misalnya ya ambil jeda nafas dulu lah juga bisa, rehat kan ada juga jeda untuk salat magrib, kan bisa gitu. Sambil memeriksa kelengkapan kan," ujar Mellaz.

Mengenai mekanisme penetapan hasil Pemilu, Mellaz menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan hasil Pemilu secara nasional. "Jadi kami bertujuh pasti posisinya stand by di kantor KPU," kata dia. 

Mellaz tak menjelaskan skenario yang disiapkan KPU mengenai kemungkinan molornya penetapan hasil Pemilu. Dia hanya memastikan, KPU fokus pada penyelesaian rekapitulasi suara di 4 provinsi.

"Kalau 4 provinsi ini rekapitulasinya selesai ya baru kita bicara penetapan," ucap Mellaz. 

Hingga saat ini, ada 34 provinsi dari 38 provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi di tingkat nasional. Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 32 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus