Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.

19 Maret 2024 | 10.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sebelumnya mengatakan membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik pada Ahad malam, 17 Maret 2024. "Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari)."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun berdasarkan catatan Tempo, sebanyak empat provinsi hingga hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi nasional.

Meski begitu, KPU menargetkan rekapitulasi suara keempat provinsi itu rampung pada hari ini. Ke empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, keempat provinsi itu akan direkapitulasi pada hari ini.

"Kita akhiri untuk sesi ini (rekapitulasi Papua Barat Daya), masih ada Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan dan Maluku. Insyaallah nanti akan kita selesaikan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Rencananya, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk keempat provinsi itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Meski demikian, kepastian waktu pelaksanaan rapat pleno itu akan diumumkan lebih lanjut. Hasyim mengatakan, dimulainya rapat pleno tergantung pada kehadiran KPU Provinsi di Kantor KPU.

"Nanti kita cek dulu kalau ada informasi teman-teman ada yang datang malam ini atau dini hari, sudah terverifikasi, besok kita bisa laksanakan jam 10.00 ya kita mulai," kata Hasyim.

Anggota Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya membuka opsi untuk mengumumkan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 lebih cepat.

"Prinsipnya kami, setelah semua dibacakan itu langsung ditetapkan," kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik pada Ahad malam, 17 Maret 2024.

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari)," ucap Idham.

Dia melanjutkan, KPU harus bekerja sesuai dengan prinsip efektif dan efisien. Hal ini yang menjadi titik tekan dari amanah Putusan MK nomor 14/PU-XI/2013 tentang Pemilu serentak.

 

Secara terpisah, Anggota Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan tenggat waktu pengumuman hasil Pemilu 2024 tetap pada lusa, Rabu, 20 Maret 2024.

"Bahwa kemudian apakah lebih cepat dibandingkan tenggat itu soal lain," ucap Mellaz di Gedung KPU, Jakarta pada Ahad malam.

Mellaz melanjutkan, penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dengan rapat pleno terbuka oleh KPU. Seluruh anggota komisioner KPU nanti akan hadir. "Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu ke publik," ujar Mellaz.

KPU diketahui telah melakukan rekapitulasi nasional terhadap perolehan suara di 34 provinsi. Adapun 34 provinsi yang sudah selesai direkap di tingkat nasional, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Kemudian, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Dari keseluruhan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang di 32 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua provinsi yang dimenangkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. 

Yohanes Maharso Joharsoyo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus