Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo mengatakan keputusan mengenai disertasi Bahlil Lahadalia harus melalui rapat empat organ. Meskipun, kata Mahmud, surat keputusan nasib status doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu akan dikeluarkan oleh Rektor UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat organ kampus itu adalah Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat. Mahmud mengaku belum mengetahui kepastian pertemuan empat organ kampus. Sebab, pihak yang mengatur adalah Majelis Wali Amanat.
“Karena yang mengatur MWA, kami menunggu waktu yang tersedia untuk Ketua MWA,” tutur Mahmud kepada Tempo pada Sabtu, 1 Maret 2025. Ketua MWA saat ini adalah Yahya Cholil Staquf. Adapun MAW UI merupakan organ tertinggi yang dapat menentukan kebijakan secara umum. MAW juga bertugas mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan UI.
Rapat empat organ kampus untuk membahas hasil pleno Dewan Guru Besar UI ihwal disertasi Bahlil sebenarnya terjadwal pada Selasa, 11 Februari 2025. Namun rencana itu batal karena Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf berhalangan hadir.
Yahya belum memberikan tanggapan mengenai rencana penjadwalan ulang rapat empat organ UI soal disertasi bahlil. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan Whatsapp ke Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu tak berbalas.
Mahmud Sudibandriyo mengklaim Rektor UI akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak mengenai kasus disertasi Bahlil. Rektor UI, kata Mahmud, juga akan memastikan keputusan yang akan diterapkan bakal didasarkan pada fakta dan aturan. “Setahu saya pak Rektor sangat fair,” katanya merujuk pada Rektor UI Heri Hermansyah.
Dewan Guru Besar UI UI menggelar rapat pleno pada 10 Januari 2025. Rapat tersebut memaparkan hasil sidang etik kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa pasca-sarjana di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Dalam risalah rapat pleno yang diterima oleh Tempo, DGB UI menemukan fakta disertasi Bahlil ditengarai melanggar empat standar akademik UI.
Atas empat pelanggaran akademik di atas, DGB UI merekomendasikan tugas akhir atau disertasi Bahlil harus dibatalkan. Meski begitu, Bahlil masih diberi kesempatan untuk menulis ulang disertasi dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Keputusan ini bersifat rekomendasi, sehingga pembatalannya berada di tangan rektor.