Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berapa jumlah hari libur 2024? Surat Keputusan Bersama (SKB) telah resmi dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Kantor Kemenko PMK, keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin sebuah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada hari Selasa (12/9/2023).
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, serta disaksikan oleh Menko PMK.
Tak hanya para menteri tersebut, dalam kesempatan ini juga dihadiri oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Berikut 17 Hari Libur Nasional Tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2024, Sebanyak 10 Hari:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pilihan Editor: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini