Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi soal revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang mendapat kritik dari Klompok Sipil. "Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menkopolhukam," katanya ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Inisiatif untuk merevisi UU TNI dan kepolisian mendapat kritikan keras dari masyarakat sipil dan kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka khawatir pengubahan aturan ini menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kepolisian dan membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri adalah ketentuan yang menaikkan usia pensiun personel polisi dari 58 tahun menjadi antara 60 dan 65 tahun, tergantung pada peran prajurit Polri tersebut.
Revisi tersebut juga akan memungkinkan presiden memperpanjang masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga bakal punya kewenangan yang luas hingga pengawasan di dunia maya dan dalam melakukan pengawasan serta pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI bakal meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, termasuk jenderal, dari 53 tahun menjadi antara 58 dan 60 tahun. Kelompok sipil khawatir pengubahan aturan TNI bakal memperbolehkan anggota militer aktif ditempatkan pada posisi apa pun di pemerintahan seperti era Soeharto.
“Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai dan dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), bukan untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik”, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, belum lama ini.
Berdasarkan UU TNI saat ini, personel aktif hanya boleh ditempatkan di 10 kementerian dan lembaga, termasuk Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR di Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan keempat revisi undang-undang, termasuk UU TNI-Polri akan dilanjutkan sesudah masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengkonfirmasi pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa DPR sudah menerima Surpres revisi UU TNI-Polri.
“Kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," kata Dasco. DPR bakal reses lagi pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan saat ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Imigrasi.
Pilihan Editor: Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD