Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Ridwan Kamil Pantau AKB Resepsi Pernikahan di Hotel via Video Conference

Ridwan Kamil meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan.

27 Juni 2020 | 15.04 WIB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tausiah dan memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).
Perbesar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan tausiah dan memantau resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
INFO JABAR Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
 
Adapun izin resepsi pernikahan dilonggarkan karena Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
 
"Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil saat memantau resepsi pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu, 27 Juni 2020.
 
Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biaa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi. 
 
Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.
 
Emil pun mengapresiasi resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M. Farhan ini karena mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
 
Menurut Emil, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan, yaitu akad nikah. "Hal lain saya kira bisa disesuaikan," tuturnya.
 
Terkait undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Emil berujar bahwa undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan hari bahagia mempelai.
 
"Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita," ucap Emil.
 
Selain meninjau, Emil turut memberikan tausiah pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M. Farhan, sementara Wali Kota Bandung Oded M. Danial hadir menjadi saksi pernikahan. 
 
Lewat tausiahnya, Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.
 
"Ini menandakan bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya," ujarnya. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus