Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo