Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko Tjandra Divonis 2 Tahun
PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhamad Siradj, mengatakan Joko terbukti membuat surat palsu secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Siradj pada Selasa, 22 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis terhadap Joko ini lebih berat 6 bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menuntut Joko hukuman 2 tahun penjara. Hakim mengatakan hal yang memberatkan Joko Tjandra adalah perbuatannya membahayakan kesehatan masyarakat karena melarikan diri menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Sedangkan hal yang meringankan Joko adalah bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan sudah lanjut usia.
Keluar-masuknya Joko ke Indonesia terungkap setelah ia mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni lalu. Ketika itu, Joko berstatus sebagai buron. Untuk memuluskan proses pengajuan permohonan PK, Anita Dewi Kolopaking—pengacara Joko Tjandra—disebut memalsukan sejumlah surat, seperti surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia. Setelah mendaftarkan permohonan PK, Joko pergi ke Malaysia lewat Pontianak.
Pengacara Joko, Soesilo Aribowo, tak menerima vonis tersebut. Menurut dia, Joko tak pernah meminta dibuatkan dokumen palsu. Meski begitu, ia belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding terhadap putusan tersebut.
Lebih Berat dari Tuntutan
KASUS keluar-masuknya Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia menyeret sejumlah nama. Selain Joko, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini divonis bersalah.
Joko Soegiarto Tjandra
Pemilik Mulia Group
Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Putusan: Terbukti mengatur pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan agar bisa masuk dan keluar Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Anita Dewi Kolopaking
Pengacara Joko Tjandra
Vonis: 2 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Putusan: Terbukti membantu Joko mengurus pemalsuan surat jalan, termasuk menemui petinggi di Kepolisian RI.
Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri
Vonis: 3 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun 4 bulan.
Putusan: Terbukti menerima uang Rp 2 miliar dari Joko untuk pembuatan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.
Tommy Sumardi
Pengusaha
Vonis: Belum dibacakan.
Tuntutan: 1 tahun 6 bulan penjara karena membantu proses pencoretan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol.
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri
Dakwaan: Menerima uang dugaan suap dari Joko Tjandra senilai Rp 7 miliar untuk membantu pengurusan penerbitan surat jalan.
9 Tentara Diduga Bakar Jenazah
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko menyampaikan paparan terkait temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Papua, di Jakarta, 23 Desember 2020. ANTAR/Aditya Pradana Putra
SEMBILAN anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Dua tersangka berasal dari Komando Distrik Militer 1705/Paniai dan tujuh personel dari Batalion Infanteri PR 433/JS Kostrad.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letnan Jenderal Dodik Widjanarko mengatakan tindakan membakar jenazah itu dilakukan demi menghilangkan jejak. “Kedua mayat korban dibakar dan abu mayatnya dibuang ke ‘Sungai Julai’ di Distrik Sugapa,” kata Dodik pada Rabu, 23 Desember lalu.
Luther dan Apinus Zanambani ditahan di kantor Komando Rayon Militer Sugapa pada Selasa, 21 April lalu, karena dicurigai sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata. Dodik menyebutkan terjadi tindakan berlebihan yang membuat keduanya tewas saat diinterogasi. Jenazah Luther dan Apinus dibakar setiba di Pos Komando Taktis Batalion Infanteri PR 433/JS Kostrad.
Pembatasan di Persidangan
MAHKAMAH Agung menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Peraturan ini memungkinkan ketua majelis hakim mengatur pengambilan foto dan rekaman audio-visual harus mendapatkan izin sebelum persidangan dimulai.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan aturan itu diperlukan untuk menertibkan suasana sidang serta menjaga keamanan petugas pengadilan, saksi, dan terdakwa. “Tak jarang kita menyaksikan insiden penyerangan fisik oleh pihak yang tak puas atas putusan hakim,” kata Andi, Ahad, 20 Desember lalu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai permintaan izin itu berlebihan. Menurut dia, sidang di pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk perkara asusila, perceraian, dan anak-anak. “Pengadilan seharusnya membuka akses agar publik bisa mengetahui proses persidangan,” ujarnya.
Antrean Akibat Tes Antigen
Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, 18 Desember 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
KEBIJAKAN pemerintah mewajibkan tes antigen bagi masyarakat yang bepergian selama libur Natal dan tahun baru menimbulkan antrean panjang di sejumlah tempat. Pada Selasa, 22 Desember lalu, terlihat antrean mengular di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Akibatnya, para calon penumpang pun kesulitan menerapkan aturan menjaga jarak. Di Stasiun Gambir dan Senen, Jakarta Pusat, lebih dari 3.000 penumpang juga mengikuti tes antigen.
Kebijakan wajib tes cepat antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa, 15 Desember lalu. “Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan dengan rapid test antibodi,” kata Luhut dalam keterangan tertulis.
Pemerintah DKI Jakarta pun mewajibkan tes serupa untuk masyarakat yang keluar atau masuk Ibu Kota. Aturan itu berlaku selama tiga pekan dimulai pada Jumat, 18 Desember 2020, hingga Jumat, 8 Januari 2021.
Komnas HAM Periksa Polisi dan FPI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia meminta keterangan polisi dan Front Pembela Islam dalam kasus penembakan enam anggota Laskar Khusus FPI, Senin, 7 Desember lalu. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis, 24 Desember lalu.
Anggota Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan, Choirul Anam, mengatakan pemeriksaan dilakukan terpisah di dua lokasi. “Pemeriksaan di Polda dimulai 11.30 dan saksi FPI di suatu tempat,” ujar Anam.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komnas HAM mendapati dua dokumen penunjang untuk ditelaah. Komnas menyebutkan proses investigasi kasus tersebut telah mencapai 70 persen. Komnas juga telah memeriksa sejumlah barang bukti, seperti pistol, mobil, dan telepon seluler milik personel FPI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo