Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sandi Butar Butar yang Sempat di PHK Kini Bisa Kerja Lagi di Damkar Kota Depok

Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara mewanti-wanti kliennya agar setelah kembali bekerja di Damkar untuk berhati-hati.

14 Maret 2025 | 21.38 WIB

Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Sandi Butar Butar, menunjukkan alat-alat operasional yang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Kota Depok meski sudah mengajukan nota dinas. Instagram
Perbesar
Petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Sandi Butar Butar, menunjukkan alat-alat operasional yang rusak dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Kota Depok meski sudah mengajukan nota dinas. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sandi Butar Butar, pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang sempat dipecat di era Wali Kota Ahmad Idris, kini telah dipekerjakan kembali. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi Sandi per hari Senin kemarin ya itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah di terima bekerja lagi di Damkar kota Depok," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada Desember 2024 lalu, kontrak kerja Sandi sebagai pegawai honorer di Damkar Depok tidak diperpanjang lagi setelah bekerja selama 10 tahun. Hal itu diduga lantaran Sandi kerap mengunggah dugaan kebobrokan di Dinas Damkar.

Pemutusan kontrak kerja Sandi tertuang dalam surat berkop Damkar Depok nomor : 800/PPKT/PO.DAMKAR/1/2024 yang diterbitkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani pleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati.

Menurut Deolipa, Sandi dipekerjakan di Damkar Depok dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai juru padam di UPT Bojongsari.

"Jadi Sandy sudah diterima kembali bekerja dengan NIP yang lama. Jadi nomor induk pegawainya lama. Jadi berarti dia cuma jeda. Berarti ketika dia diterima kembali itu artinya pada PHK dia kemarin itu dianggap tidak sah, jadi dia di terima kembali," kata Deolipa. 

Masuknya Sandi di Damkar, lanjut Deolipa, tidak lepas dari perintah Wali Kota Depok Supian Suri dan juga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

"Jadi saya dalam hal ini sebagai kuasa hukum Sandi mengapresiasi apa yang kemudian sudah dilaksanakan oleh Wali Kota Depok, kemudian apa yang sudah dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat dan sudah dijalankan," kata Deolipa. 

Ia mengatakan Sandi juga mengucapkan terima kasih atas diterimanya kembali ia bekerja sebagai Damkar Kota Depok.

Deolipa pun berpesan agar Sandi lebih semangat dan fokus pada pekerjaannya, kemudian jika ada kekurangan di Damkar dia menyarankan Sandi untuk berbicara ke pimpinannya. 

"Jadi supaya nanti ini berjalan rapih, jadi tidak kemudian apa-apa yang kurang di Damkar disampaikan secara terbuka di depan publik ya, supaya tidak timbul kegaduhan atau curiga begitu," ujar Deolipa.

Ia  menambahkan, terlepas dari keputusan tersebut, pihaknya tetap akan memantau laporan kasus dugaan korupsi Damkar yang sebelumnya telah dilayangkan ke Kejari Depok. 

"Laporan sedang berproses, tapi itu kan kejadian-kejadian masa lalu. Nah ini sekarang ini dengan pemerintahan baru, jadi tampaknya akan ada pembenahan, bakal ada dialokasikan anggaran yang lebih besar," ucap mantan aktivis 98 tersebut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus