Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sarjana baru lulus atau fresh graduate bisa ikut mendaftar lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang mencari 1.684 calon hakim. Seleksi calon hakim ini dibuka untuk semua warga negara Indonesia yang merupakan lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, dan Sarjana Hukum Islam.
"Adapun umur yang dipersyaratkan minimal 22 tahun dan maksimal 32 tahun per tanggal 1 Desember 2017," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Suwardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2017.
Baca: Pendaftaran CPNS di MA Dibuka, Ini Formasi untuk Calon Hakim
Berdasarkan syarat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, lulusan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum Islam hanya dapat mendaftar sebagai calon hakim di peradilan agama. Adapun lulusan Sarjana Hukum dapat mendaftar calon hakim di tiga peradilan, yakni peradilan agama, peradilan umum, dan peradilan tata usaha negara.
Selain itu, pendaftar jalur umum CPNS serta jalur khusus Papua dan Papua Barat harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00. Pelamar pun harus berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Adapun jalur cum laude, menurut Suwardi, memang ditujukan untuk lulusan terbaik berstatus cum laude dengan kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang memiliki akreditasi A dengan program studi yang juga memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Baca: Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi
Persyaratan khusus yang harus dimiliki pelamar CPNS yang melalui jalur khusus Papua dan Papua Barat adalah harus menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMA di wilayah Papua dan Papua Barat. Selain itu, pelamar jalur ini harus mempunyai garis keturunan orang tua, khususnya ayah, asli Papua dan Papua Barat.
Adapun persyaratan khusus bagi pelamar dalam formasi calon hakim di peradilan agama adalah wajib bisa membaca dan memahami kitab kuning. Apabila dinyatakan tidak mampu, pendaftar calon hakim tersebut dinyatakan gugur. Selain itu, pelamar calon hakim di peradilan agama harus beragama Islam.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini