Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Video yang menarasikan jika suami istri boleh tukar pasangan, viral di media sosial. Belakangan diketahui, video itu dibuat oleh Samsudin. Polisi menyebut Samsudin membuat video tersebut sebagai konten belaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Tempo, dalam video terlihat terlihat lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih dalam tayangan video itu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Atas perbuatannya, Samsudin kini ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Berikut sederet fakta terkait Samsudin, mulai dari penangkapan hingga dijadikan tersangka.
Dijemput paksa di Blitar
Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Samsudin di rumahnya di Blitar, Jawa Timur, usai pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto, Kamis, 29 Februari 2024.
Dua saksi turut diperiksa
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Pernyataan Samsudin dianggap sering berubah
Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya.
Demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selanjutnya: Samsudin no comment
Samsudin no comment
Sementara itu, Samsudin sendiri enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut. Dengan mengenakan busana serba hitam, Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media. "Saya no comment ya," ujarnya.
Ditahan dan dijadikan tersangka
Dirmanto mengatakan konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.
Dijerat Pasal UU ITE
Pria yang akrab disapa Gus Samsudin itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh keterangan 13 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Video dibuat pada pertengahan Februari
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyebut Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu.
“Dengan menbuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.
Selidiki unsur penistaan agama
Penyidik, menurut Charles, masih akan minta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu.
Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta diedarkan tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah,” kata Charles.