Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepasang suami istri asal Indonesia dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh Pengadilan Malaysia karena membunuh majikan mereka yang sudah lanjut usia pada 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bartolomeus Fransceda, seorang tukang kebun, dan istrinya, Ekaila, seorang asisten rumah tangga, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru pada Senin, 11 Desember 2023, setelah sebelumnya mengaku bersalah membunuh Lau Yen Na, 73 tahun, di sebuah rumah di Palm Resort, Senai, tiga tahun lalu.
Bartolomeus juga akan menerima 12 pukulan tongkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Berita Harian, Hakim Abu Bakar Katar mengatakan hukuman terhadap pasangan tersebut akan berlaku sejak tanggal penangkapan mereka.
Pada 29 November 2023, Bartolomeus dan Ekaila, keduanya berusia 23 tahun, mengaku membunuh Lau pada sore hari tanggal 17 Maret 2020.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara hingga 40 tahun dan 12 pukulan rotan.
Berdasarkan fakta yang ada, pasangan tersebut memukuli Lau hingga tewas dengan cangkul kecil saat ia sedang beristirahat.
Mereka membawa MPV mewah dan ponsel milik korban, lalu pergi ke Kuala Lumpur untuk bertemu seorang teman dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan baru.
Pasangan itu ditangkap di sebuah restoran di Damansara, Petaling Jaya.
FREE MALAYSIA TODAY