Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Syarat dan Cara Mendaftar PPPK 2024

Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi, berikut syarat dan cara mendaftar PPPK 2024.

2 Oktober 2024 | 12.48 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-30 Oktober 2024. Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi, berikut syarat dan cara mendaftar PPPK 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Persyaratan Umum

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus

a. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:

- Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.

- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.

- Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

b. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

c. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

- Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Cara Daftar Seleksi PPPK 2024

- Mengacu pada seleksi PPPK 2023, pendaftaran dilakukan di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

- Tekan tombol Buat Akun.

- Isi formulir pendaftaran akun yang terdiri atas nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kabupaten/kota tempat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diterbitkan, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.

- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol Lanjutkan.

- Lengkapi data diri dan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

- Pilih formasi PPPK dan periksa kembali data isian.

- Apabila data sudah benar, maka konfirmasi akhiri proses pendaftaran seleksi PPPK 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus