Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan menerapkan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen setelah mempertimbangkan berbagai faktor.
Bagaimana kita memahami soal PPN 12 persen?
KEMENTERIAN Keuangan bakal memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ketidakjelasan desain regulasi tersebut sempat membuat masyarakat bingung karena awalnya PPN 12 persen ini akan diberlakukan secara selektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pajak dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Peningkatan tax ratio, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, menjadi salah satu fokus pemerintah memperkuat basis penerimaan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" yang diadakan di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024, Sri Mulyani mengatakan tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan pada tahun depan juga dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam kesempatan yang sama, menyatakan salah satu alasan tarif PPN menjadi 12 persen adalah program makan bergizi gratis yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. Airlangga mengklaim PPN 12 persen bisa meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung prioritas pemerintahan Prabowo di bidang pangan dan energi. "Di samping itu untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Juga program yang terkait dengan makan bergizi gratis," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan rencana penambahan tarif PPN menjadi 12 persen bisa diterapkan jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Seperti dikutip Antara, Esther menuturkan, rencana kenaikan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi 12 persen dari 11 persen jangan sampai mendistorsi faktor-faktor pembentuk PDB.
"Menurut teori Laffer (Arthur Laffer), ekonomi tumbuh dulu, baru tax revenue akan meningkat. Bukan tarif pajak dinaikkan, maka ekonomi tumbuh," kata Esther dalam keterangannya kepada Antara, Rabu, 25 Desember 2024.
Menurut dia, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan prospek ekonomi domestik.
Jika setelah ditimbang terdapat kesimpulan bahwa kenaikan PPN dirasa kurang tepat, pemerintah perlu realistis menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. "Intinya, political will dan itu bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah," katanya.
Uji coba program makan bergizi gratis di SD Negeri 3 Kota Ternate, Maluku Utara, 19 Desember 2024. ANTARA/Andri Saputra
Apa Itu PPN?
- PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diproduksi, diperdagangkan, atau dikonsumsi di dalam negeri.
- Tarif PPN di Indonesia sebelumnya sebesar 10 persen. Tapi, mulai 1 April 2022, tarif PPN naik menjadi 11 persen dan akan dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Dasar Hukum PPN 12 Persen
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Apa Saja yang Terkena PPN 12 Persen?
Barang dan Jasa
PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dalam dua tahun ini dikenai tarif 11 persen. Barang dan jasa untuk kebutuhan pokok tetap dikenai PPN 0 persen sesuai dengan aturan sebelumnya.
- Opsi: barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen adalah barang dan jasa premium. Tiga komoditas minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang sebelumnya dikenai PPN 12 persen, akan ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 1 persen.
- Layanan streaming, seperti Netflix dan Spotify, hingga pulsa wajib dikenai PPN 12 persen.
- Kebijakan ini tidak akan menyasar transaksi uang elektronik melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sistem pembayaran, sebagaimana penggunaan debit ataupun kartu lain.
Estimasi Penerimaan Negara dari PPN 12 Persen
- Potensi penerimaan negara dari kebijakan itu sekitar Rp 75 triliun.
PPN 12 Persen untuk Tambahan Biaya Apa Saja?
- Program makan bergizi gratis
- Pemeriksaan kesehatan gratis
- Pembangunan rumah sakit lengkap di daerah
- Pemeriksaan penyakit menular (TBC)
- Renovasi sekolah
- Sekolah unggulan terintegrasi
- Lumbung pangan nasional, daerah, dan desa
Berapa Kebutuhan Anggaran Makan Bergizi Gratis
- Pemerintah sudah menetapkan anggaran untuk makan bergizi gratis tahun depan sebesar Rp 71 triliun. Program ini akan dibagikan ke 82,9 juta anak, ibu hamil dan menyusui, serta pelajar di seluruh Indonesia.
Dampak PPN 12 Persen terhadap Konsumen
- Harga barang meningkat: jika barang yang dibeli memiliki PPN, konsumen akan membayar lebih mahal 12 persen dari harga sebelumnya.
Eka Yudha dan Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo